BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari

Minggu, 04 Januari 2026 | 10:37 WIB
BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari
Bank Syariah Indonesia (BSI). (Antara/ ist)
Baca 10 detik
  • BSI membuka pembayaran pelunasan Bipih tahap kedua untuk 95.021 calon haji pada 2–9 Januari 2026.
  • Total biaya haji reguler ditetapkan pemerintah sebesar Rp87.409.365,45 per jamaah.
  • Pelunasan dapat dilakukan melalui kantor cabang, agen, serta layanan digital BSI setelah pemeriksaan kesehatan.

Suara.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank syariah terbesar yang menyerap sekitar 80 persen calon jemaah haji Indonesia. Hal ini menegaskan kembali kesiapannya dalam melayani calon jemaah haji Indonesia.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan setelah tahap pertama ditutup pada 23 Desember 2025 lalu, BSI kembali membuka pembayaran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahap kedua pada tanggal 2-9 Januari 2026.

"Periode pelunasan haji reguler tahap kedua dibuka mulai 2-9 Januari 2026. Tahap kedua ini, total nasabah BSI yang masuk pada periode ini sebanyak 95.021 orang, atau sekitar 79.25 persen dari total kuota haji nasional. Mayoritas berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Minggu (4/1/2025).

Ilustrasi haji dan umrah [unsplash/Tasnim Umar]
Ilustrasi haji dan umrah [unsplash/Tasnim Umar]

Anton menuturkan, pemerintah juga telah menetapkan BPIH reguler sebesar Rp87.409.365,45. Jamaah hanya perlu melunasi selisih antara Bipih sesuai embarkasi dengan setoran awal Rp 25 juta.

Proses pelunasan dapat dilakukan melalui 1.039 kantor cabang, 126 ribu BSI Agen,mobile banking BYOND by BSI dan BSI Net.

Ia juga mengingatkan, bahwa sebelum melakukan pelunasan, nasabah harus memeriksa kesehatan terlebih dahulu dan dinyatakan istitoah/keterangan sehat dari puskesmas setempat. 

"Kami juga terus berupaya optimal menghubungi nasabah melalui telfon ke nasabah maupun kerjasama dengan Pemda untuk memberikan informasi tersebut," katanya.

BSI juga memperkuat sistem keamanan transaksi digital untuk menjamin perlindungan data dan dana nasabah. Selain itu, kriteria calon jemaah haji yang masuk periode ini di antaranya, nasabah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan keluarga terpisah dan prioritas jemaah wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI