Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 15 Februari 2026 | 20:50 WIB
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
Petani Tembakau. (Dok Ist)
  • Rencana batas maksimal nikotin dan tar produk tembakau ditolak karena mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau.
  • Tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin tinggi, berpotensi menyebabkan industri beralih impor bahan baku.
  • Gaprindo menyarankan pemerintah mengoptimalkan SNI yang sudah ada daripada membuat regulasi baru yang tumpang tindih.

Suara.com - Rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya berdampak pada industri rokok, tetapi juga berpotensi mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) khawatir kebijakan tersebut akan menghantam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama karena sebagian besar bahan baku berasal dari perkebunan rakyat.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia juga akan terancam.

Menurutnya, penetapan standar yang terlalu ketat ini tidak selaras dengan realitas karakteristik tembakau lokal dan justru bisa berdampak negatif pada perekonomian nasional. Benny menyebut, 99,96 persen areal perkebunan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat.

Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Secara alamiah, tembakau yang ditanam di tanah Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang diwacanakan. Artinya, jika batas maksimal ditetapkan terlalu rendah, hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri.

Jika pemerintah menetapkan kadar maksimal yang terlalu rendah, maka hasil panen petani lokal tidak akan terserap oleh industri dan justru akan membuat industri melakukan impor bahan baku besar-besaran untuk memenuhi ambang batas kadar yang diwajibkan dalam regulasi.

"Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki waktu tunggu (lead time) penggunaan bahan baku antara 3–5 tahun. Perubahan regulasi secara mendadak berpotensi memicu kerugian besar terhadap stok tembakau yang sudah lebih dulu dibeli oleh industri.

"Kami juga khawatir, tembakau yang tidak terserap justru akan dipergunakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Benny.

Selain itu, pengaturan mengenai rentang kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya," paparnya.

Menurutnya, jika batas nikotin dan tar ditetapkan tidak sesuai dengan SNI yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan dualisme atau tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan regulasi yang sudah ada dibanding menerbitkan aturan baru yang dinilai kontraproduktif.

"Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun, apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?

Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 06:53 WIB

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 22:20 WIB

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB