Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau

Achmad Fauzi

Minggu, 15 Februari 2026 | 20:50 WIB
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
Petani Tembakau. (Dok Ist)
baca 10 detik
  • Rencana batas maksimal nikotin dan tar produk tembakau ditolak karena mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau.
  • Tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin tinggi, berpotensi menyebabkan industri beralih impor bahan baku.
  • Gaprindo menyarankan pemerintah mengoptimalkan SNI yang sudah ada daripada membuat regulasi baru yang tumpang tindih.

Suara.com - Rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya berdampak pada industri rokok, tetapi juga berpotensi mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) khawatir kebijakan tersebut akan menghantam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama karena sebagian besar bahan baku berasal dari perkebunan rakyat.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia juga akan terancam.

Menurutnya, penetapan standar yang terlalu ketat ini tidak selaras dengan realitas karakteristik tembakau lokal dan justru bisa berdampak negatif pada perekonomian nasional. Benny menyebut, 99,96 persen areal perkebunan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat.

Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Secara alamiah, tembakau yang ditanam di tanah Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang diwacanakan. Artinya, jika batas maksimal ditetapkan terlalu rendah, hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri.

Jika pemerintah menetapkan kadar maksimal yang terlalu rendah, maka hasil panen petani lokal tidak akan terserap oleh industri dan justru akan membuat industri melakukan impor bahan baku besar-besaran untuk memenuhi ambang batas kadar yang diwajibkan dalam regulasi.

"Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki waktu tunggu (lead time) penggunaan bahan baku antara 3–5 tahun. Perubahan regulasi secara mendadak berpotensi memicu kerugian besar terhadap stok tembakau yang sudah lebih dulu dibeli oleh industri.

"Kami juga khawatir, tembakau yang tidak terserap justru akan dipergunakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Benny.

baca juga

Selain itu, pengaturan mengenai rentang kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya," paparnya.

Menurutnya, jika batas nikotin dan tar ditetapkan tidak sesuai dengan SNI yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan dualisme atau tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan regulasi yang sudah ada dibanding menerbitkan aturan baru yang dinilai kontraproduktif.

"Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun, apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?

Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 06:53 WIB

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 22:20 WIB

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×