Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
  • Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
  • Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
  • Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari pelaku industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai langkah pemerintah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi serta penguatan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi.

Menurutnya, rencana penyeragaman warna, logo, hingga desain kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Bahkan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan yang dinilai melampaui mandat Peraturan Pemerintah.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, elemen visual dalam kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, merek mencakup tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Benny mengingatkan bahwa secara hierarki, peraturan menteri berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes tetap dipaksakan, Kemenkes dinilai telah menabrak aturan HAKI yang secara sah dilindungi negara.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak menjalankan usaha secara legal.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa, serta menghilangkan hak konsumen menerima informasi yang benar dan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," imbuhnya.

Dampak lanjutan juga mengancam industri periklanan dan ekonomi kreatif yang kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.

Kondisi tersebut diperkirakan akan menurunkan minat pendaftaran merek dan berimbas pada penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.

Benny menambahkan, Kemenkes telah melampaui batas kewenangannya dengan merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6. Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya diberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan melakukan standardisasi kemasan rokok.

Lebih jauh, ia juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini justru dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan ketentuan cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:09 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB