Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Achmad Fauzi

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
baca 10 detik
  • Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
  • Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
  • Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari pelaku industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai langkah pemerintah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi serta penguatan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi.

Menurutnya, rencana penyeragaman warna, logo, hingga desain kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Bahkan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan yang dinilai melampaui mandat Peraturan Pemerintah.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, elemen visual dalam kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, merek mencakup tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Benny mengingatkan bahwa secara hierarki, peraturan menteri berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes tetap dipaksakan, Kemenkes dinilai telah menabrak aturan HAKI yang secara sah dilindungi negara.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak menjalankan usaha secara legal.

baca juga

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa, serta menghilangkan hak konsumen menerima informasi yang benar dan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," imbuhnya.

Dampak lanjutan juga mengancam industri periklanan dan ekonomi kreatif yang kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.

Kondisi tersebut diperkirakan akan menurunkan minat pendaftaran merek dan berimbas pada penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.

Benny menambahkan, Kemenkes telah melampaui batas kewenangannya dengan merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6. Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya diberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan melakukan standardisasi kemasan rokok.

Lebih jauh, ia juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini justru dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan ketentuan cukai.

"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," pungkas Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:09 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×