- Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada 2025 bagi masyarakat kategori desil satu hingga empat untuk menjaga daya beli.
- BLT Dana Desa ditujukan bagi warga miskin ekstrem di tingkat desa berdasarkan musyawarah dan kemampuan anggaran setempat.
- Kedua program bantuan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaatnya.
- Maksimal Rp300.000 per bulan per KPM
- Disalurkan paling banyak 3 bulan per tahap
- Total bantuan bisa mencapai Rp900.000
- Penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai
2. Penetapan Penerima
Berbeda dari BLT Kesra yang berbasis data nasional, penerima BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh kepala desa.
Kriteria penerima meliputi:
- Keluarga miskin ekstrem di desa setempat
- Kehilangan mata pencaharian
- Memiliki anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas
- Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Rumah tangga lansia tunggal
- Perempuan kepala keluarga miskin
3. Jadwal Pencairan
BLT Dana Desa dialokasikan selama 12 bulan dan disalurkan secara bertahap, baik:
- Bulanan
- Triwulanan
Jadwal pencairan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.