Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Yasinta Rahmawati

Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
Ilustrasi token listrik. (Freepik)
baca 10 detik
  • Jumlah kWh listrik yang diterima pelanggan dipengaruhi oleh potongan Pajak Penerangan Jalan serta golongan tarif dasar listrik.
  • Besaran pajak daerah yang berbeda di setiap wilayah menyebabkan hasil konversi nominal rupiah menjadi kWh menjadi bervariasi.
  • Pelanggan perlu memahami bahwa meteran listrik mengukur satuan energi kWh, bukan nilai nominal uang yang telah dibayarkan.

Suara.com - Pernahkah Anda merasa bingung saat membeli token listrik senilai Rp50.000, namun angka yang muncul di meteran (MPB) bukan angka "50", melainkan angka yang jauh lebih kecil seperti "33,5"?

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa nominal rupiah yang dibayarkan tidak langsung sama dengan jumlah setrum atau kilowatt hour (kWh) yang didapat.

Lantas, sebenarnya isi token listrik Rp50 ribu dapat berapa kWh? Jawabannya sangat bergantung pada tarif dasar listrik golongan pelanggan dan lokasi geografis tempat tinggal Anda.

Memahami Rumus Perhitungan kWh

Berdasarkan informasi resmi dari laman bantuan Shopee, ada komponen biaya yang harus dikurangi terlebih dahulu dari uang yang dibayarkan sebelum dikonversi menjadi kWh. Komponen utamanya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Secara sederhana, rumus yang digunakan adalah:

Jumlah kWh = (Harga Token - Biaya PPJ) / Tarif Dasar Listrik (TDL)

Faktor Penentu Hasil kWh

Ada dua faktor utama yang membuat jumlah kWh setiap orang bisa berbeda meski sama-sama membeli Rp50.000, yaitu:

Tarif Dasar Listrik (TDL): Pemerintah menentukan tarif listrik berdasarkan golongan daya (misalnya 900 VA, 1.300 VA, atau 2.200 VA). Golongan nonsubsidi tentu memiliki tarif per kWh yang lebih tinggi dibandingkan golongan subsidi.

Sebagai contoh, per Januari 2024, tarif untuk daya 1.300 VA ke atas adalah sekitar Rp1.444,70 per kWh.

baca juga

Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Besaran PPJ berbeda-beda di setiap daerah karena diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Di Jakarta, PPJ umumnya sebesar 3%, sedangkan di daerah lain bisa mencapai 5% hingga 10%.

Simulasi Perhitungan: Token Rp50.000

Mari kita ambil contoh perhitungan untuk pelanggan daya 1.300 VA Non-Subsidi yang tinggal di Jakarta dengan tarif PPJ 3%.

  • Harga Token: Rp50.000
  • PPJ Jakarta (3%): Rp1.500
  • Sisa Saldo untuk Listrik: Rp50.000 - Rp1.500 = Rp48.500
  • Tarif Dasar Listrik: Rp1.444,70/kWh

Maka, perhitungan akhirnya adalah Rp48.500 / Rp1.444,70 = 33,57 kWh.

Jadi, dengan uang Rp50.000, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang masuk ke meteran listrik mereka.

Mengapa Angka di Meteran Terlihat Kecil?

Seringkali muncul salah kaprah di mana pelanggan menganggap mereka "tertipu" karena angka di struk berbeda dengan saldo rupiah.

Penting untuk diingat bahwa meteran listrik mengukur konsumsi energi (kWh), bukan nilai mata uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:32 WIB

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB

Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?

Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:38 WIB

Terkini

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:33 WIB

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:30 WIB

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:28 WIB

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

×