11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas

Ruth Meliana

Rabu, 13 Mei 2026 | 08:24 WIB
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Antara)
baca 10 detik
  • Sebanyak sebelas perusahaan Prancis menahan investasi di Indonesia selama empat tahun.
  • Penyebabnya akibat ketidakpastian regulasi dan birokrasi pemerintah.
  • Menteri Keuangan siap menyelesaikan hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking.

Suara.com - Minat investasi perusahaan Prancis di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Mohammad Oemar, melaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa setidaknya terdapat 11 perusahaan Prancis yang investasinya masih tertahan atau pending selama empat tahun terakhir.

Penyebab utamanya adalah persoalan regulasi yang dinilai kurang memberikan kepastian.

Dalam acara Internasional Seminar Debottlenecking yang digelar Selasa (12/5/2026), Oemar menjelaskan bahwa investor asing, khususnya dari Prancis, sangat menekankan aspek kepastian aturan sebelum merealisasikan investasi mereka.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi kendala terkait beberapa rencana peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang masih kurang memberikan prediksi jelas bagi bisnis.

"Investor ingin lebih kepada predictability (kepastian) sehingga rencana investasi bisa diperkirakan berjalan sesuai perusahaan," ujar Oemar secara daring.

Kendala regulasi ini menjadi sorotan penting mengingat hubungan ekonomi Indonesia-Prancis yang selama ini cukup potensial.

Prancis dikenal sebagai investor strategis di berbagai sektor prioritas Indonesia seperti energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan penerbangan. Meski demikian, realisasi investasi sering kali terhambat oleh birokrasi dan perubahan aturan yang tiba-tiba.

Merespons laporan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya langsung memberikan sinyal positif.

Purbaya memastikan pemerintah siap turun tangan menyelesaikan berbagai hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking atau Satgas P2SP. Keberadaan satgas ini diharapkan menjadi jalur resmi dan efektif bagi investor asing untuk menyampaikan keluhan mereka.

baca juga

"Jadi kalau yang sebelas tadi lapor, sebelas-sebelasnya pasti masuk. Kira-kira begitu. Tapi let's say, 50 persen itu akan bisa tergantung dalam waktu yang gak terlalu lama kalau mereka lapor," tegas Purbaya usai acara.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari investor untuk melaporkan masalah yang dihadapi, karena tanpa laporan, pemerintah sulit mengetahui dan menyelesaikannya.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan akan memberikan disinsentif bagi daerah atau Kementerian/Lembaga (K/L) yang menghambat investasi.

"Saya punya kekuatan dalam kembalikan kembaran daerah, jadi apapun yang mengganggu investasi, akan kita kasih disincentive," katanya.

Pemerintah juga memiliki kekuatan untuk memastikan semua pihak menjalankan keputusan sidang debottlenecking.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan penuh kepastian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan

Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:38 WIB

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:44 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×