Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Nur Khotimah

Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:15 WIB
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
Ilustrasi tiket pesawat (Pexels)
  • Kemenhub resmi menetapkan aturan fuel surcharge melalui KM 1041 Tahun 2026.
  • Harga tiket pesawat domestik berpotensi naik maksimal 50 persen dari TBA.
  • Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah demi transparansi informasi.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Kebijakan ini berdampak pada potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menyikapi fluktuasi harga avtur yang sangat dinamis di pasar domestik.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat tersebut telah menyentuh angka Rp29.116 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara beban operasional maskapai dan perlindungan konsumen di tengah tekanan ekonomi global.

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]
Ilustrasi tiket pesawat. [Antara]

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," jelas Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Meskipun terdapat kenaikan biaya, Kemenhub menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dan diawasi ketat.

Prioritas utama tetap terletak pada keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas serta stabilitas operasional maskapai penerbangan berjadwal.

Aturan baru ini memungkinkan maskapai menerapkan persentase surcharge tertinggi dalam rentang 10 hingga 100 persen dari TBA.

Untuk saat ini, dengan kondisi harga avtur terkini, batasan maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut sudah mulai diimplementasikan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia terhitung sejak 13 Mei 2026.

Maskapai diwajibkan untuk mematuhi formula yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan penumpang secara berlebihan.

Transparansi menjadi poin krusial dalam penerapan aturan KM 1041 Tahun 2026 ini bagi seluruh penyedia jasa angkutan udara.

Sehingga, maskapai wajib memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) yang tercantum pada tiket penumpang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:50 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Terkini

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB