- Kemenhub resmi menetapkan aturan fuel surcharge melalui KM 1041 Tahun 2026.
- Harga tiket pesawat domestik berpotensi naik maksimal 50 persen dari TBA.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah demi transparansi informasi.
Pemisahan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi harga yang jelas dan akurat mengenai biaya yang mereka bayarkan.
![Harga tiket pesawat Nataru meroket meski pemeirntah bilang ada diskon hingga 14 persen. [Suara.com/Rochmat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/12/95457-harga-tiket-pesawat-nataru.jpg)
Hal ini juga mempermudah pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan maskapai dalam menetapkan harga tiket pesawat di lapangan.
Kemenhub berjanji akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap besaran biaya tambahan ini mengikuti perkembangan harga avtur dunia.
Jika harga bahan bakar mengalami penurunan signifikan, besaran fuel surcharge juga akan disesuaikan kembali demi kepentingan publik.
Hadirnya regulasi baru ini sekaligus mencabut berlakunya KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur perihal serupa.
Perubahan regulasi yang cepat menunjukkan betapa dinamisnya kondisi sektor transportasi udara dalam merespons tantangan ekonomi saat ini.
Industri penerbangan diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan prima meskipun sedang menghadapi tantangan kenaikan biaya operasional.
Efisiensi di berbagai sektor internal maskapai menjadi kunci agar kenaikan harga tiket tidak menurunkan minat masyarakat untuk bepergian.
Bagi para pelancong dan pelaku bisnis yang sering menggunakan moda transportasi udara, kebijakan ini tentu memerlukan penyesuaian anggaran perjalanan.
Perencanaan perjalanan yang lebih awal mungkin menjadi solusi untuk mendapatkan harga terbaik di tengah skema tarif baru ini.