- Ditjen Hubdat Kemenhub memanggil manajemen taksi Green SM untuk mengklarifikasi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026.
- Kemenhub membentuk tim khusus guna mengaudit operasional, kepatuhan standar keselamatan, serta kelaikan pengemudi armada taksi Green SM tersebut.
- Perusahaan terancam sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar aturan keselamatan angkutan umum.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen taksi Green SM (Xanh SM) guna memberikan klarifikasi pasca-kecelakaan hebat yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah ini diambil untuk mendalami peran serta kepatuhan standar keselamatan dari armada taksi listrik yang menjadi pemicu awal tabrakan maut tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan bahwa Kemenhub juga telah membentuk tim khusus untuk membedah seluruh aspek operasional perusahaan taksi tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Aan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, taksi bernomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki izin operasional taksi reguler yang masih berlaku hingga Oktober 2026.
Perusahaan juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Namun, Aan memastikan bahwa pemenuhan dokumen di atas kertas saja tidak cukup. Kemenhub akan mengaudit ulang implementasi keselamatan di lapangan, terutama terkait kelaikan kendaraan dan kompetensi pengemudi.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini,” tegasnya.
![Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/31426-kecelakaan-kereta-argo-bromo-dengan-krl-di-bekasi-timur-taksi-listrik-green-sm.jpg)
Ancaman Pencabutan Izin
Kemenhub juga membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan dan penyelenggaraan angkutan orang.
Sanksi tersebut bersifat proporsional, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga yang paling berat berupa pencabutan izin operasional.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” jelas Aan.
Investigasi ini diharapkan Aan dapat mengungkap penyebab pasti kendaraan tersebut bisa tertahan di lintasan rel, sehingga menjadi dasar kebijakan pencegahan di masa mendatang.
“Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.