3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh

Achmad Fauzi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
baca 10 detik
  • FSP RTMM-SPSI menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan kekhawatiran terkait tiga regulasi baru sektor tembakau.
  • Penerapan regulasi kemasan polos, layer cukai SKM, dan pembatasan tar-nikotin dinilai mengancam keberlangsungan industri serta memicu pemutusan hubungan kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut dengan kementerian terkait guna melindungi tenaga kerja di sektor industri tembakau.

Suara.com - Para buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti tiga regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam audiensi antara FSP RTMM-SPSI dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana dan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.

Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memperingatkan adanya tsunami regulasi yang dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Shinta yang tengah sibuk bekerja di pabrik rokok HS, Muntilan, Jumat (24/4/2026). (Istimewa).
Ilustrasi buruh rokok. (Istimewa).

Menurut FSP RTMM-SPSI, terdapat tiga regulasi yang saat ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau legal yang menyerap sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem IHT.

Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok

Regulasi pertama yang disorot adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standardisasi kemasan rokok atau plain packaging.

FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja memperkirakan pangsa rokok ilegal yang saat ini berada di kisaran 7 hingga 11 persen dapat melonjak menjadi 20 hingga 30 persen apabila aturan tersebut diterapkan.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menekan produksi rokok legal, mengurangi penerimaan negara, hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

baca juga

Minta Kaji Ulang Layer Cukai Baru SKM

Selain itu, kedua FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut dapat membuat tarif cukai SKM mendekati tarif SKT sehingga memicu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Dampaknya, produksi SKT dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.

Tolak Batas Tar dan Nikotin

Regulasi ketiga yang dipersoalkan adalah rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dikaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:28 WIB

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:59 WIB

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×