- FSP RTMM-SPSI memperingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan regulasi industri tembakau yang berisiko memicu gelombang PHK massal bagi pekerja.
- Kebijakan seperti aturan kemasan rokok polos dan kenaikan cukai dinilai mengancam keberlangsungan industri serta mata pencaharian ratusan ribu buruh.
- Ketua Umum FSP RTMM-SPSI mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menjamin partisipasi aktif buruh dalam setiap penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Suara.com - Buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memperingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memukul Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi bisa menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Buruh rokok menilai sejumlah regulasi yang tengah diwacanakan pemerintah berpotensi memberikan tekanan berat bagi industri tembakau nasional.
Organisasi yang menaungi sekitar 242.000 anggota itu menyebut sebanyak 158.000 anggotanya bergantung pada sektor IHT untuk mendapatkan penghidupan.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, mengatakan pihaknya meminta Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah aktif untuk mencegah kebijakan dari kementerian lain yang berpotensi mengancam keberlangsungan industri tembakau.

Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) tentang standardisasi kemasan rokok atau plain packaging, wacana penambahan layer cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), hingga pembatasan kadar tar dan nikotin berisiko memicu PHK dalam jumlah besar.
"Kami memperingatkan pemerintah secara keras, Jangan sampai tragedi runtuhnya industri tekstil nasional terulang pada Industri Hasil Tembakau (IHT) kita! Industri tekstil hancur karena regulasi yang tidak berpihak sehingga pasar dikuasai produk asing. Jika IHT nasional ikut runtuh akibat regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja akan ter-PHK, dan itu adalah bencana kemanusiaan bagi bangsa ini!" ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Henry mengatakan para pekerja tetap optimistis terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kepentingan buruh.
Namun demikian, ia menegaskan proses penyusunan kebijakan dan regulasi tetap harus diawasi secara ketat agar tidak merugikan pekerja.
"Kita wajib optimis dengan komitmen Presiden, tetapi kita harus tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh adalah harga mati untuk melahirkan aturan yang adil bagi semua," kata Henry
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyampaikan keyakinannya bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan lebih berpihak kepada pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya.
Ia menegaskan DPR akan membuka ruang partisipasi bagi serikat pekerja dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya dengan mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional," bebernya.