- Bea Cukai sita 8,94 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,28 miliar.
- Negara selamatkan potensi penerimaan Rp8,66 miliar dari cukai dan pajak.
- Pengusutan jaringan rokok ilegal berlanjut, satu tersangka ditetapkan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp8,66 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang legal.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," kata Djaka, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah melakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menggelar operasi pada Sabtu (6/6/2026) di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Dua orang yang berada di lokasi, yakni PY sebagai sopir dan YK selaku pengawas pengiriman, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh HH yang berada di Pamekasan, Jawa Timur. Barang itu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian melakukan pengembangan kasus pada Minggu (7/6/2026). Hasil penggeledahan di gudang tujuan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Dengan tambahan temuan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang.
Djaka merinci potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan terdiri dari cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta PPN HT senilai Rp1,32 miliar.
Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja rokok linting terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan distribusi rokok ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, aparat masih menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal lintas daerah tersebut.