Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri.
  • Proses hukum tersebut dinilai berpotensi digugurkan melalui praperadilan karena penetapan tersangka tidak didahului pemeriksaan saksi sesuai putusan MK.
  • Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung saat penyidikan belum rampung dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyimpan celah serius yang berpotensi dimanfaatkan untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan.

Menurut Zaenur, terdapat dua persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, yakni dugaan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu sebagai saksi serta pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung ketika penyidikan belum selesai.

"Saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Zaenur mempertanyakan apakah Febrie telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan dan telah menjadi rujukan dalam berbagai putusan praperadilan.

"Nah ini pertanyaan kita adalah pertanyaan saya apakah Febrie Adriansyah ini sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?" ujarnya.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 selama ini menjadi acuan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai saksi diperlukan agar seseorang memiliki kesempatan menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus mengonfrontasi alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.

Karena itu, menurut Zaenur, jika tahapan tersebut dilewati, risiko hukumnya cukup besar.

"Kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu risiko bisa lolos dari status tersangkanya," ungkapnya.

baca juga
Barang bukti 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura dipamerkan jelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Barang bukti 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura yang disita dari 13 lokasi termasuk rumah mantan Jampidsus dipamerkan jelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung ketika penyidikan belum rampung. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP hanya mengenal pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian memasuki tahap penuntutan.

"Ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum, bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK," tegasnya.

Zaenur mengatakan, apabila memang terdapat alasan agar perkara tidak lagi ditangani Polri, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menyerahkan penyidikan yang sudah berjalan kepada Kejaksaan Agung.

"Kecuali status dari FA belum tersangka, kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian kejaksaan memulai dari nol, itu boleh tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di kejaksaan, itu tidak bisa," paparnya.

Ia menilai kombinasi dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan pelimpahan perkara tanpa dasar hukum berpotensi menjadi celah kuat bagi Febrie untuk menggugat proses hukum melalui praperadilan.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, bukan hanya status tersangka yang bisa dibatalkan, tetapi juga keseluruhan proses penyidikannya.

"Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi III gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Terkini

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:03 WIB

3 Parfum yang Tidak Meninggalkan Noda Kuning di Baju Putih, Wanginya Tahan Lama

3 Parfum yang Tidak Meninggalkan Noda Kuning di Baju Putih, Wanginya Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Ulasan The Cat Who Saved Books: Kisah Hangat tentang Cinta pada Buku

Ulasan The Cat Who Saved Books: Kisah Hangat tentang Cinta pada Buku

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:00 WIB

×