Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
Pekerja PIPS menolak ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.
baca 10 detik
  • Pekerja PLN tolak sektor listrik masuk kategori jasa penunjang.
  • Aturan dinilai bisa menghambat kenaikan upah 4.900 pekerja.
  • Serikat peringatkan risiko gangguan listrik jika operator disepelekan.

Suara.com - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang. Aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat kesejahteraan pekerja sekaligus mengancam keandalan pasokan listrik nasional.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak bisa disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya. Menurutnya, pekerja di sektor tersebut memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang membutuhkan proses panjang untuk diperoleh.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," kata Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Suryawan mengungkapkan pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keberatan atas aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.

Meski demikian, serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses revisi tersebut. Mereka bahkan membuka peluang menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan pekerja.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.

PIPS berharap dalam revisi mendatang tidak lagi terdapat penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.

"Jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," tambahnya.

Menurut Suryawan, dampak utama dari aturan tersebut bukanlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai status sebagai jasa penunjang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk membatasi kenaikan upah pekerja.

baca juga

"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegasnya.

Saat ini, sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat berpotensi terdampak jika ketentuan tersebut tetap berlaku. Mereka terdiri dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai pengkategorian operator pembangkit sebagai tenaga penunjang berpotensi meningkatkan eksploitasi pekerja di objek vital nasional.

"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," kata Sigit.

Ia menegaskan operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang memegang sertifikasi khusus dan bertanggung jawab menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Karena itu, menurutnya, posisi mereka tidak bisa dipandang sekadar sebagai pekerja penunjang.

"Jika operator objek vital nasional hanya dianggap sebagai tenaga penunjang, lalu apa yang terjadi ketika mereka berhenti bekerja? Pembangkit terganggu, listrik padam, roda ekonomi melambat, pelayanan publik terhenti, dan ketahanan energi nasional berada dalam risiko. Karena itu kami bukan sekadar penunjang, kami adalah garda terdepan yang menjaga terang tetap menyala untuk Indonesia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

Terkini

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor

Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB

Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI

Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB