Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
Ilustrasi e-commerce / online shop (pexels)
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan mewajibkan e-commerce memberikan label pada konten promosi berbasis kecerdasan buatan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi bagi konsumen mengenai penggunaan teknologi AI dalam pemasaran produk atau jasa.
  • Pelaku usaha wajib memastikan penggunaan AI tetap mematuhi perlindungan konsumen, privasi data, serta hukum hak kekayaan intelektual.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce memberikan label pada konten promosi maupun rekomendasi produk yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penggunaan AI dalam perdagangan elektronik tetap diperbolehkan. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan agar diketahui oleh konsumen.

"Bahwasanya tentu saja pelaku usaha boleh kok menggunakan AI dalam konteks mempromosikan barangnya atau dalam konteks menjual barangnya. Namun tentu saja dibarengi dengan tanggung jawab tertentu," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi e-commerce. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut dia, salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memberikan informasi kepada konsumen apabila suatu konten promosi, rekomendasi produk, maupun materi pemasaran dibuat menggunakan AI.

"Ya setidaknya paling sedikit menginformasikan atau memberikan label kepada konsumen, agar konsumen mengetahui bahwa barang dan atau jasa yang dihasilkan atau yang ditampilkan atau yang direkomendasikan, dipromosikan tersebut itu dibuat oleh AI," ujarnya.

Berikut Ketentuan Penggunaan AI di E-Commerce Menurut Permendag Nomor 19 Tahun 2026:

  1. Pelaku usaha dan platform e-commerce diperbolehkan menggunakan AI untuk mempromosikan maupun menjual barang dan jasa.
  2. Setiap konten promosi, rekomendasi produk, atau materi pemasaran yang dibuat menggunakan AI wajib diberi label agar konsumen mengetahui bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI.
  3. Pelabelan AI menjadi tanggung jawab pelaku usaha maupun platform e-commerce yang memanfaatkan teknologi tersebut.
  4. Pemanfaatan AI wajib dilakukan secara transparan sehingga tidak menyesatkan atau mengelabui konsumen.
  5. Penggunaan AI harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
    Perlindungan data pribadi.
    Perlindungan konsumen.
    Persaingan usaha.
    Hak kekayaan intelektual (HKI).
  6. AI tidak boleh digunakan untuk melanggar hak pihak lain, misalnya menggunakan suara, wajah, identitas, atau atribut seseorang untuk kepentingan promosi tanpa persetujuan pemiliknya.
  7. Seluruh pemanfaatan AI dalam perdagangan melalui sistem elektronik harus mengikuti regulasi sesuai bidang masing-masing, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB