- Kementerian Perdagangan mewajibkan e-commerce memberikan label pada konten promosi berbasis kecerdasan buatan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi bagi konsumen mengenai penggunaan teknologi AI dalam pemasaran produk atau jasa.
- Pelaku usaha wajib memastikan penggunaan AI tetap mematuhi perlindungan konsumen, privasi data, serta hukum hak kekayaan intelektual.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce memberikan label pada konten promosi maupun rekomendasi produk yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penggunaan AI dalam perdagangan elektronik tetap diperbolehkan. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan agar diketahui oleh konsumen.
"Bahwasanya tentu saja pelaku usaha boleh kok menggunakan AI dalam konteks mempromosikan barangnya atau dalam konteks menjual barangnya. Namun tentu saja dibarengi dengan tanggung jawab tertentu," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
![Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/28/69077-nilai-transaksi-e-commerce-meningkat.jpg)
Menurut dia, salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memberikan informasi kepada konsumen apabila suatu konten promosi, rekomendasi produk, maupun materi pemasaran dibuat menggunakan AI.
"Ya setidaknya paling sedikit menginformasikan atau memberikan label kepada konsumen, agar konsumen mengetahui bahwa barang dan atau jasa yang dihasilkan atau yang ditampilkan atau yang direkomendasikan, dipromosikan tersebut itu dibuat oleh AI," ujarnya.
Berikut Ketentuan Penggunaan AI di E-Commerce Menurut Permendag Nomor 19 Tahun 2026:
- Pelaku usaha dan platform e-commerce diperbolehkan menggunakan AI untuk mempromosikan maupun menjual barang dan jasa.
- Setiap konten promosi, rekomendasi produk, atau materi pemasaran yang dibuat menggunakan AI wajib diberi label agar konsumen mengetahui bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI.
- Pelabelan AI menjadi tanggung jawab pelaku usaha maupun platform e-commerce yang memanfaatkan teknologi tersebut.
- Pemanfaatan AI wajib dilakukan secara transparan sehingga tidak menyesatkan atau mengelabui konsumen.
- Penggunaan AI harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
Perlindungan data pribadi.
Perlindungan konsumen.
Persaingan usaha.
Hak kekayaan intelektual (HKI). - AI tidak boleh digunakan untuk melanggar hak pihak lain, misalnya menggunakan suara, wajah, identitas, atau atribut seseorang untuk kepentingan promosi tanpa persetujuan pemiliknya.
- Seluruh pemanfaatan AI dalam perdagangan melalui sistem elektronik harus mengikuti regulasi sesuai bidang masing-masing, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.