Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
Platform e-commerce kini dilarang mengubah biaya layanan maupun isi kontrak kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pedagang (seller). Foto Antara.
baca 10 detik
  • Marketplace wajib minta persetujuan seller sebelum ubah biaya layanan.
  • Perubahan kontrak tak bisa berlaku sepihak tanpa kesepakatan bersama.
  • Platform wajib sediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan bagi marketplace di Indonesia. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform e-commerce kini dilarang mengubah biaya layanan maupun isi kontrak kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pedagang (seller).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan aturan tersebut lahir setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang kerap mendapati perubahan biaya layanan tanpa pemberitahuan yang memadai dari platform.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan tentunya berdasarkan masukan dari berbagai pihak, utamanya dari seller, sering kali seller mendapatkan perubahan, terutama perubahan biaya, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, regulasi terbaru tidak hanya mewajibkan marketplace memberikan informasi secara transparan kepada pedagang terkait perubahan biaya dan kebijakan. Lebih dari itu, setiap perubahan harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

"Dalam aturan terbaru ini, kita mewajibkan transparansi informasi produk dan biaya. Selain seller harus diberitahu, seller juga harus menyetujui, setuju atau tidak," katanya.

Dalam aturan baru tersebut, seluruh pedagang yang berjualan di platform digital juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama dengan marketplace. Bentuk kontrak dapat disesuaikan oleh masing-masing platform, baik dalam format digital maupun bentuk lainnya.

Iqbal menjelaskan, kontrak tersebut minimal harus memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta masa berlaku kerja sama.

Dengan adanya ketentuan ini, marketplace tidak lagi bisa mengubah isi perjanjian secara sepihak. Setiap perubahan harus dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan dari para pihak yang terlibat.

"Manakala terjadi perubahan kontrak, harus juga diberitahukan dan disetujui oleh para pihak. Kalau tidak disetujui, maka dianggap kontraknya tidak bisa berlanjut," tegasnya.

baca juga

Tak hanya mengatur soal biaya dan kontrak, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi para pedagang.

Menurut Iqbal, keberadaan mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform dan pelaku usaha.

"Aturan ini menuntut penyelenggara PMSE dan PSP wajib menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Parfum Scarlett Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Aroma Favorit yang Jadi Best Seller

Parfum Scarlett Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Aroma Favorit yang Jadi Best Seller

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:45 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Terkini

Transjakarta Mau Kelola Angkutan ke Kepulauan Seribu, DPRD Ajukan 4 Syarat

Transjakarta Mau Kelola Angkutan ke Kepulauan Seribu, DPRD Ajukan 4 Syarat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar, Devisa Rp170 Triliun Bisa Dihemat

Prabowo Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar, Devisa Rp170 Triliun Bisa Dihemat

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Kisah Bli Nyoman 'Don Rare': Pulang Kampung Mengubah Garam Desa Les Jadi Emas Pariwisata

Kisah Bli Nyoman 'Don Rare': Pulang Kampung Mengubah Garam Desa Les Jadi Emas Pariwisata

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81

Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi

Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Ulasan Red Swan: Kisah Kehidupan Elite yang Dibangun dari Perebutan Kuasa

Ulasan Red Swan: Kisah Kehidupan Elite yang Dibangun dari Perebutan Kuasa

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Sidang Tahunan MPR: Dukungan Terhadap Palestina Adalah Mandat Konstitusi, Bukan Soal Agama

Sidang Tahunan MPR: Dukungan Terhadap Palestina Adalah Mandat Konstitusi, Bukan Soal Agama

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Klaim Swasembada Pangan Tercapai dalam Setahun, Target 4 Tahun Dipangkas

Prabowo Klaim Swasembada Pangan Tercapai dalam Setahun, Target 4 Tahun Dipangkas

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Sampaikan 4 Pedoman Kabinet, Prabowo: Atasi Kesulitan Rakyat Dalam Waktu yang Sesingkat-singkatnya

Sampaikan 4 Pedoman Kabinet, Prabowo: Atasi Kesulitan Rakyat Dalam Waktu yang Sesingkat-singkatnya

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:40 WIB

×