- OJK resmi tutup BPR Ceper Permata Artha, total 7 bank tutup sepanjang 2026.
- Tujuh BPR dicabut izinnya, seluruh operasional bank resmi dihentikan.\
- LPS tangani likuidasi, hak nasabah diproses sesuai ketentuan.
Suara.com - Sebanyak 7 bank RI telah tutup sepanjang 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan penutupan tersebut, total sudah tujuh bank yang menghentikan operasionalnya sejak awal tahun hingga Juni 2026.
Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha ditetapkan melalui Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan berlaku efektif mulai 25 Juni 2026.
Dalam pengumumannya, OJK menegaskan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan seiring dengan pencabutan izin tersebut.
"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK.
Sebelum penutupan BPR Ceper Permata Artha, enam BPR lainnya lebih dulu kehilangan izin usaha pada periode Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut izinnya pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Kemudian pada Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari.
Sementara pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang ditutup efektif 9 Maret, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret.
Dengan demikian, hingga akhir Juni 2026 terdapat tujuh bank yang resmi ditutup oleh regulator.
OJK memastikan proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun kreditur akan dilakukan sesuai ketentuan melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selama proses likuidasi berlangsung, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang dicabut izin usahanya juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 7 Bank yang Tutup Sepanjang 2026 hingga Juni:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)