- Pakar hukum Adrian E Rompis menilai KPPU melampaui kewenangan saat menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring.
- KPPU menduga adanya kartel suku bunga, padahal tindakan tersebut merupakan arahan OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama.
- Adrian menegaskan putusan KPPU harus batal demi hukum karena perusahaan hanya menjalankan perintah resmi dari regulator OJK.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai telah melampaui kewenangan. Karena itu, putusan tersebut disebut harus batal menurut hukum.
Pandangan tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Padjadjaran, Adrian E Rompis.
Menurut dia, langkah hukum yang diambil KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks hukum, ultra vires berarti tindakan seseorang, perusahaan, atau lembaga yang melampaui batas kewenangan, kekuasaan, atau tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.
![KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/46966-kppu-pinjol.jpg)
Adrian menjelaskan, persoalan bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018. Namun, dalam putusannya, KPPU justru menganggap penerapan batas bunga tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
Menurut Adrian, OJK dan KPPU sama-sama merupakan lembaga negara independen, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU sama-sama dua lembaga negara yang bersifat independen, tapi tugas dan fungsinya berbeda. Demikian juga dengan pemberlakuan hukumnya. Istilahnya, OJK quasi pemerintah dan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya beda," ujar Adrian saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menolak dalil para platform pindar yang menyatakan batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK.
Majelis KPPU berpendapat tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga.
Adrian memiliki pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa OJK memberikan persyaratan melalui asosiasi untuk mengatur suku bunga sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh anggotanya agar memperoleh izin usaha.
Ia mengungkapkan, dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang pemeriksaan KPPU pada 25 November 2025, dirinya juga telah menjelaskan bahwa setelah era reformasi Indonesia mulai menerapkan pola pengaturan yang bersifat bottom-up, termasuk melalui pembentukan asosiasi oleh lembaga negara.
Menurut dia, asosiasi dibentuk untuk mewakili kepentingan masyarakat sekaligus membantu pelaksanaan pengaturan di sektor yang diawasi regulator.
"Dan dia (asosiasi) diberikan kewenangan pengaturan dengan supervisi pasti dari OJK agar berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. Jadi kalau kita lihat pembentukan asosiasi itu biasanya dalam rangka pengayaan peraturan supaya dia (regulasi) dekat dengan masyarakat," terangnya.
Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Adrian menilai pelaku usaha pindar yang menjalankan arahan regulator semestinya tidak dapat dipersalahkan karena hanya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengawasan OJK.
Karena itu, ia berpendapat putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pindar telah melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," pungkasnya.