Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Achmad Fauzi

Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
Ilustrasi Pinjol. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Adrian E Rompis menilai KPPU melampaui kewenangan saat menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring.
  • KPPU menduga adanya kartel suku bunga, padahal tindakan tersebut merupakan arahan OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama.
  • Adrian menegaskan putusan KPPU harus batal demi hukum karena perusahaan hanya menjalankan perintah resmi dari regulator OJK.

Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai telah melampaui kewenangan. Karena itu, putusan tersebut disebut harus batal menurut hukum.

Pandangan tersebut disampaikan pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Padjadjaran, Adrian E Rompis.

Menurut dia, langkah hukum yang diambil KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks hukum, ultra vires berarti tindakan seseorang, perusahaan, atau lembaga yang melampaui batas kewenangan, kekuasaan, atau tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Adrian menjelaskan, persoalan bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018. Namun, dalam putusannya, KPPU justru menganggap penerapan batas bunga tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.

Menurut Adrian, OJK dan KPPU sama-sama merupakan lembaga negara independen, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU sama-sama dua lembaga negara yang bersifat independen, tapi tugas dan fungsinya berbeda. Demikian juga dengan pemberlakuan hukumnya. Istilahnya, OJK quasi pemerintah dan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya beda," ujar Adrian saat dihubungi, Senin (29/6/2026).

Sementara itu, dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menolak dalil para platform pindar yang menyatakan batas maksimum suku bunga merupakan arahan OJK.

Majelis KPPU berpendapat tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga.

baca juga

Adrian memiliki pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa OJK memberikan persyaratan melalui asosiasi untuk mengatur suku bunga sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh anggotanya agar memperoleh izin usaha.

Ia mengungkapkan, dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang pemeriksaan KPPU pada 25 November 2025, dirinya juga telah menjelaskan bahwa setelah era reformasi Indonesia mulai menerapkan pola pengaturan yang bersifat bottom-up, termasuk melalui pembentukan asosiasi oleh lembaga negara.

Menurut dia, asosiasi dibentuk untuk mewakili kepentingan masyarakat sekaligus membantu pelaksanaan pengaturan di sektor yang diawasi regulator.

"Dan dia (asosiasi) diberikan kewenangan pengaturan dengan supervisi pasti dari OJK agar berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. Jadi kalau kita lihat pembentukan asosiasi itu biasanya dalam rangka pengayaan peraturan supaya dia (regulasi) dekat dengan masyarakat," terangnya.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, Adrian menilai pelaku usaha pindar yang menjalankan arahan regulator semestinya tidak dapat dipersalahkan karena hanya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengawasan OJK.

Karena itu, ia berpendapat putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pindar telah melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:07 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:02 WIB

Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China

Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 16:47 WIB

Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!

Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 16:37 WIB

Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?

Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 16:35 WIB

×