Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU P2SK terkait fleksibilitas metode pencairan dana pensiun sukarela bagi para peserta.
  • Peserta kini berhak memilih metode pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai dengan keinginan masing-masing.
  • Keputusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 ini menghapus aturan wajib bayar berkala demi melindungi hak konstitusional pekerja.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mekanisme penyaluran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat dibayarkan secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.

Pilihan metode pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kehendak peserta, janda/duda, atau anak selaku ahli waris sah.

Keputusan strategis tersebut termaktub dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu.

Melalui ketetapan ini, MK menilai klausul dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta.

Konsekuensinya, MK resmi mengubah batasan pada Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang sebelumnya membatasi penarikan pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun.

Dalam pemaparan pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dengan program pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela (voluntary).

Menurut Enny, keanggotaan pekerja di dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) didasarkan atas asas sukarela.

baca juga

Sehingga, para peserta dinilai sudah sepatutnya mendapatkan fleksibilitas penuh dalam menentukan tata cara pencairan dana simpanan mereka sendiri.

Kendati memberikan kelonggaran, Mahkamah tetap menggarisbawahi bahwa filosofi mendasar dari program dana pensiun adalah demi menjaga kesinambungan finansial para pekerja di hari tua.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," tutur Enny mengutip dokumen pertimbangan hukum Mahkamah.

Atas pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa opsi pencairan—baik secara total sekaligus maupun bertahap—harus tetap mematuhi batasan aturan teknis dan perundang-undangan yang menaungi industri dana pensiun.

Gugatan uji materi ini awalnya diinisiasi oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para pemohon dalam argumennya menyatakan bahwa dana pensiun yang dihimpun dari skema sukarela seharusnya bisa dicairkan secara langsung dalam satu waktu jika dibutuhkan oleh pekerja.

Akses pencairan penuh ini dinilai sangat krusial bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak, seperti modal merintis usaha baru selepas purnatugas. Mereka memandang pemaksaan pembayaran berkala dalam UU P2SK justru mencederai hak konstitusional para buruh .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur

Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:47 WIB

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:35 WIB

Terkini

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk

Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Art Jakarta 2026 Hadirkan 75 Galeri, 33 di Antaranya dari Mancanegara

Art Jakarta 2026 Hadirkan 75 Galeri, 33 di Antaranya dari Mancanegara

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:06 WIB

DPR Sentil Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Wacana Audit Forensik Dana Haji

DPR Sentil Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak Terkait Wacana Audit Forensik Dana Haji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut

Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:00 WIB

×