Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Achmad Fauzi

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
Sejumlah petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]
baca 10 detik
  • INDEF menekankan transparansi neraca kebutuhan garam nasional sebagai kunci utama mencapai target swasembada garam pemerintah pada tahun 2027.
  • Pemerintah menargetkan kemandirian garam nasional melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan teknologi pemurnian, serta regulasi Perpres Nomor 17 Tahun 2025.
  • Pengawasan ketat terhadap distribusi impor diperlukan agar penyerapan garam lokal berkualitas dapat optimal tanpa merugikan produsen dalam negeri.

Suara.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai penyusunan neraca kebutuhan garam nasional yang transparan menjadi kunci untuk mewujudkan target swasembada garam pada 2027.

Tanpa neraca yang akurat dan berbasis data pasokan maupun kebutuhan industri yang dapat diverifikasi, kebijakan impor garam dinilai berisiko ditetapkan melebihi kebutuhan riil sehingga membuka peluang penyalahgunaan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengatakan impor garam seharusnya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri yang belum bisa dipasok oleh produsen dalam negeri.

"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal seperti dikutip, Selasa (30/6/2026).

Petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/6/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]
Petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]

Menurut dia, penyusunan neraca garam nasional harus menghitung secara objektif kapasitas produksi dalam negeri yang telah memenuhi spesifikasi industri. Dengan demikian, kebutuhan impor dapat ditetapkan secara lebih akurat dan tidak merugikan produsen lokal.

Sebagai gambaran, produksi garam nasional saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan garam domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.

Artinya, lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk kebutuhan garam industri dengan spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.

Untuk mengurangi ketergantungan impor, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan menuju swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang investasi bagi swasta untuk mendukung program tersebut.

Selain itu, KKP tengah mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu program prioritas nasional.

baca juga

Meski demikian, INDEF menilai tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan alasan untuk memperluas kuota impor. Sebab, sejumlah pelaku industri garam nasional telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca.

Rizal menilai kapasitas produksi dalam negeri yang sudah memenuhi standar perlu diperhitungkan secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa pengawasan yang kuat, terdapat risiko volume impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi lokal yang sebenarnya layak justru tidak terserap secara optimal.

Ia juga mempertanyakan besaran kebutuhan impor untuk segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah penetapan volume impor pada segmen tersebut benar-benar didasarkan pada data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizal menegaskan pengurangan impor garam sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui peningkatan daya saing industri nasional, bukan hanya lewat pembatasan administratif.

Modernisasi tambak garam, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna dinilai perlu menjadi prioritas agar target swasembada garam 2027 dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan optimistis Indonesia dapat menghentikan impor garam pada 2027.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong percepatan swasembada garam melalui peningkatan kualitas produksi, hilirisasi, serta perbaikan tata kelola sektor pergaraman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Terkini

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39 WIB

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:37 WIB

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

×