Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:22 WIB
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui pemerintah saat ini belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Foto ist.
baca 10 detik
  • APBN defisit Rp600 triliun, pajak JHT belum bisa dihapus.
  • DJP: Pemerintah masih bergantung pada utang untuk tutup defisit.
  • Insentif pajak JHT tertunda karena ruang fiskal masih terbatas.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui pemerintah saat ini belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Alasannya, kondisi fiskal negara masih terbatas di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih mengalami defisit ratusan triliun rupiah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan, secara jujur ruang fiskal pemerintah belum memungkinkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih harus mengandalkan utang untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN.

"Ini mau jawaban jujur atau jawaban formal? Jujur ya, kayaknya belum mampu," ujar Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Eddy menjelaskan beban APBN saat ini masih cukup berat. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sementara penerimaan negara baru sekitar Rp3.200 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih harus menutup defisit sekitar Rp600 triliun melalui pembiayaan utang.

Ia menegaskan, situasi tersebut membuat pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan berbagai insentif perpajakan. Setiap kebijakan pembebasan pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Karena itu, usulan agar pencairan dana JHT dibebaskan dari pajak, termasuk bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Eddy, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan fasilitas perpajakan baru. Selain memperhatikan kondisi masyarakat, pemerintah juga harus menjaga kesehatan fiskal agar APBN tetap mampu membiayai belanja negara dan berbagai program prioritas.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang pemberian insentif perpajakan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Selama APBN masih mengalami defisit dan bergantung pada pembiayaan utang, pemerintah diperkirakan akan lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terkini

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:06 WIB

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:44 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:39 WIB

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:25 WIB

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

×