- APBN defisit Rp600 triliun, pajak JHT belum bisa dihapus.
- DJP: Pemerintah masih bergantung pada utang untuk tutup defisit.
- Insentif pajak JHT tertunda karena ruang fiskal masih terbatas.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui pemerintah saat ini belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Alasannya, kondisi fiskal negara masih terbatas di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih mengalami defisit ratusan triliun rupiah.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan, secara jujur ruang fiskal pemerintah belum memungkinkan untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih harus mengandalkan utang untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN.
"Ini mau jawaban jujur atau jawaban formal? Jujur ya, kayaknya belum mampu," ujar Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Eddy menjelaskan beban APBN saat ini masih cukup berat. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sementara penerimaan negara baru sekitar Rp3.200 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih harus menutup defisit sekitar Rp600 triliun melalui pembiayaan utang.
Ia menegaskan, situasi tersebut membuat pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan berbagai insentif perpajakan. Setiap kebijakan pembebasan pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Karena itu, usulan agar pencairan dana JHT dibebaskan dari pajak, termasuk bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Eddy, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan fasilitas perpajakan baru. Selain memperhatikan kondisi masyarakat, pemerintah juga harus menjaga kesehatan fiskal agar APBN tetap mampu membiayai belanja negara dan berbagai program prioritas.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang pemberian insentif perpajakan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara. Selama APBN masih mengalami defisit dan bergantung pada pembiayaan utang, pemerintah diperkirakan akan lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak.