Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Dicky Prastya

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
baca 10 detik
  • DJP menargetkan penerimaan pajak digital sebesar Rp24 triliun melalui penerapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce pada marketplace.
  • PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh pihak marketplace.
  • Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan penarikan pajak e-commerce dari marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut kalau pihaknya melihat banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital.

"Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8-12 triliun setahun," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Dengan adanya kebijakan baru pajak marketplace, Bimo mengharapkan kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Platform Coretax yang dimiliki DJP juga diharapkan meningkatkan akurasi pemungutan yang berdampak ke akurasi perbandingan data.

"Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya InsyaAllah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," terang dia.

Kendati begitu target ini juga mempertimbangkan pengujian kepatuhan, perbaikan sistem, hingga mendengarkan masukan dari para pelaku usaha khususnya UMKM hingga seller marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," jelas Dirjen Pajak.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun Pemerintah mengklaim kalau kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru.

Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

baca juga

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21 WIB

Terkini

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:01 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:54 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:03 WIB

×