Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Dicky Prastya

Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk memungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace.
  • Kebijakan ini mewajibkan platform digital seperti Shopee dan Tokopedia memungut pajak sebesar 0,5 persen dari bruto penjual.
  • Ketentuan pajak efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau kebijakan pemungutan pajak e-commerce atau marketplace bukan hal baru yang dilakukan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan yang berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu mengatur soal penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Dirjen Pajak lalu memberikan ilustrasi bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan oleh para pedagang offline yang ada di toko, pusat perbelanjaan, hingga mal. Mereka wajib untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Sedangkan kebijakan baru ini lebih menyasar ke para pedagang online. Mereka yang melakukan jualan online melalui media internet termasuk marketplace juga akan dikenakan pajak.

"Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital. Karena itu kami sampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 2022 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpacakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace.

belanja online lewat marketplace (AI)
Ilustrasi belanja online lewat marketplace (AI)

Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21 WIB

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Terkini

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×