- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace yang resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.
- Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini bertujuan memperbaiki administrasi perpajakan tanpa menambah beban tarif pajak baru.
- Asosiasi idEA dan APINDO mendukung implementasi kebijakan guna menciptakan ekosistem bisnis yang adil serta efisien bagi pelaku UMKM.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memungut pajak e-commerce dari marketplace yang berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini didukung oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum idEA Budi Primawan menghormati kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Ia menilai kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Budi menyebut idEA sudah menerima penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026. Namun Pemerintah akan memberikan relaksasi selama sebulan, yang berarti kebijakan penuh resmi berlaku 1 Agustus 2026.
Selama masa itu, idEA bakal melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum memulai pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan DJP Kemenkeu baik dalam bentuk nota distant (ND), Frequently Asked Questions (FAQ), maupun petunjuk teknis lainnya.
![Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak toko online. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/89656-sekjen-idea-budi-primawan.jpg)
Sebab hal itu akan menjadi faktor penting untuk memastikan kesamaan interpretasi, memberikan kepastian bagi marketplace, serta mengurangi potensi kebingungan di tingkat seller. Selain sistem, keberhasilan implementasi juga bergantung pada pemahaman para pelaku usaha.
"Jadi marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi kami masing-masing agar dapat menjangkau seller secara luas. idEA akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37/2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia," timpal dia.
Apindo dukung Purbaya terapkan pajak marketplace
Sementara itu Siddhi Widyaprathama selaku Ketua Komite Perpajakan APINDO turut menyambut baik pemberlakuan PMK 37/2025. Ia mengklaim kalau kebijakan ini adalah langkah maju untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia.
Ia memberikan empat poin penting dalam pemberlakukan pajak e-commerce tersebut. Pertama yakni adanya persaingan yang adil atau equal playing field.
"Aturan ini menciptakan keadilan hukum karena pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini bisa berkompetisi dengan aturan pajak yang sama sehingga persaingan bisnis menjadi lebih sehat.
Kedua, APINDO meyakini bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru. Kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha.
Ketiga, adanya perlindungan jelas untuk UMKM, batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta rupiah per tahun tetap diberlakukan. Kebijakan ini tentunya memastikan adanya modal kerja bagi pengusaha tidak terganggu sehingga mereka bisa terus beroperasional.
Keempat, adanya kemudahan operasional. Ia menilai sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usahanya.
"Selanjutnya, kami memberikan persyaratan untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar. APINDO mendorong stakeholder, pemerintah, idEA, para pelaku pengelola, bisnis, dan masyarakat pada umumnya untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha di lapangan," jelas Siddhi.
Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.