- The Fed mempertahankan suku bunga namun menaikkan proyeksi jangka panjang, yang memicu kenaikan yield obligasi pemerintah Amerika Serikat.
- Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan global.
- IHSG terkoreksi akibat aksi jual asing sebesar US$ 1,2 miliar, sementara investor ritel domestik mendominasi pasar saham.
Suara.com - Saat kondisi eksternal global mulai menunjukkan sinyal soliditas. Di sisi lain, pasar modal domestik masih harus bekerja keras merespons bauran kebijakan pengetatan moneter di dalam negeri.
Dari panggung global, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) di bawah kepemimpinan Warsh, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (funds rate) di kisaran 3,50%–3,75%.
Kendati demikian, The Fed mengerek proyeksi median suku bunga untuk akhir tahun 2026 menjadi 3,8%. Langkah ini otomatis menghapus ekspektasi pemangkasan suku bunga yang sebelumnya dinantikan pasar, sekaligus mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah AS (Treasury).
Meski kebijakan The Fed cenderung ketat, bursa saham Wall Street justru berhasil pulih dan membukukan kinerja kuartalan terbaiknya sejak 2020.
Penguatan ini ditopang oleh solidnya laporan laba emiten yang terafiliasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dari sektor komoditas, harga minyak mentah dunia merosot tajam sebesar 20,2% secara bulanan (month-on-month/mom)—penurunan terdalam sejak 2008—seiring dengan adanya kemajuan signifikan menuju gencatan senjata Iran.
Respon Agresif Bank Indonesia dan Reformasi UU P2SK
Menghadapi lansekap global tersebut, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi stabilitas nilai tukar.
BI menaikkan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebanyak dua kali sepanjang Juni, termasuk langkah mengejutkan lewat kenaikan di luar jadwal (off-schedule) pada 9 Juni.
Secara kumulatif, BI telah melakukan pengetatan sebesar 100 basis poin (bps) sejak Mei 2026, yang membawa suku bunga acuan bertengger di level 5,75%.
Langkah ini diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar Rupiah dari tekanan eksternal serta memitigasi risiko inflasi barang impor (imported inflation).
Dari sisi regulasi, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini membawa sejumlah perubahan struktural, antara lain:
- Menambahkan mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi Bank Indonesia.
- Membentuk payung hukum bagi operasionalisasi program obligasi Danantara.
- Membuka jalan kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX) kepada publik melalui rencana demutualisasi.
Sementara itu, Lembaga pemeringkat MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan status Indonesia di dalam indeks Emerging Market.
Meski demikian, MSCI menurunkan penilaian terhadap aspek arus informasi (information flow) dan aksesibilitas valuta asing (FX) Indonesia, dengan ulasan final yang dijadwalkan pada November 2026.
Arus Keluar Asing Deras, Investor Ritel Jadi Penopang