Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB
Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM
Ilustrasi. Pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini menghambat proyek tambang tersebut. Foto ist.
baca 10 detik
  • DPM hapus bendungan tailing, beralih ke metode backfilling.
  • Pengamat nilai adendum AMDAL sah dan bisa jadi dasar operasi DPM.
  • Warga klaim penyusunan adendum AMDAL libatkan masyarakat secara terbuka.

Suara.com - Pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini menghambat proyek tambang tersebut. Perubahan dokumen itu disebut menghadirkan metode pengelolaan limbah yang lebih aman dengan menghapus rencana pembangunan bendungan tailing.

Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengatakan pengajuan adendum AMDAL merupakan hal yang lazim dalam proses perizinan pertambangan, terutama ketika perusahaan melakukan perubahan desain operasional demi meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Menurut Ferdy, adendum AMDAL terbaru DPM membawa perubahan mendasar karena tidak lagi mengandalkan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing yang sebelumnya menjadi sorotan berbagai pihak. Sebagai gantinya, perusahaan mengusulkan penerapan metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang menggunakan sisa material hasil pengolahan.

"Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi," ujar Ferdy, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan metode backfilling membuat perusahaan mengubah desain pengolahan mineralnya dengan menambahkan proses pemisahan sulfur dari tailing. Setelah sulfur diambil, sisa tailing kemudian dicampur dengan semen dan batuan lain sebelum dimanfaatkan sebagai material pengisian kembali area tambang.

Menurut Ferdy, perubahan tersebut menjadi solusi atas persoalan yang selama ini paling banyak dipersoalkan masyarakat, yakni potensi pencemaran lingkungan dari keberadaan bendungan tailing.

"Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM," katanya.

Ferdy menambahkan, apabila Adendum AMDAL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan operasional.

"Kalau Adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3," ujarnya.

baca juga

Ia juga mengungkapkan DPM telah melaksanakan Kajian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencakup evaluasi karakteristik, potensi bahaya, hingga sistem pengelolaan limbah. Selain itu, sesuai Persetujuan Teknis penimbunan Limbah B3, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan secara berkala dan masih harus memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) sebelum sistem backfilling dijalankan.

"Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL," jelasnya.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk menyerahkan surat resmi terkait proses penyusunan adendum AMDAL PT DPM.

Ketua Harian FKPHUPD Aslim Padang mengatakan langkah tersebut dilakukan agar Ombudsman memperoleh informasi langsung dari masyarakat yang mengikuti proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.

"Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL. Surat ini kami serahkan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kami menyampaikan fakta," ujarnya.

Aslim membantah anggapan bahwa adendum AMDAL disusun tanpa melibatkan masyarakat. Menurutnya, berbagai tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda.

FKPHUPD menyebut konsultasi publik telah digelar pada 27 November 2025 di Berastagi, sedangkan sosialisasi kembali dilakukan pada 5-6 Juni 2026 setelah persetujuan lingkungan diterbitkan.

"Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman," kata Aslim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×