- DPM hapus bendungan tailing, beralih ke metode backfilling.
- Pengamat nilai adendum AMDAL sah dan bisa jadi dasar operasi DPM.
- Warga klaim penyusunan adendum AMDAL libatkan masyarakat secara terbuka.
Suara.com - Pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini menghambat proyek tambang tersebut. Perubahan dokumen itu disebut menghadirkan metode pengelolaan limbah yang lebih aman dengan menghapus rencana pembangunan bendungan tailing.
Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengatakan pengajuan adendum AMDAL merupakan hal yang lazim dalam proses perizinan pertambangan, terutama ketika perusahaan melakukan perubahan desain operasional demi meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Menurut Ferdy, adendum AMDAL terbaru DPM membawa perubahan mendasar karena tidak lagi mengandalkan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing yang sebelumnya menjadi sorotan berbagai pihak. Sebagai gantinya, perusahaan mengusulkan penerapan metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang menggunakan sisa material hasil pengolahan.
"Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi," ujar Ferdy, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, penerapan metode backfilling membuat perusahaan mengubah desain pengolahan mineralnya dengan menambahkan proses pemisahan sulfur dari tailing. Setelah sulfur diambil, sisa tailing kemudian dicampur dengan semen dan batuan lain sebelum dimanfaatkan sebagai material pengisian kembali area tambang.
Menurut Ferdy, perubahan tersebut menjadi solusi atas persoalan yang selama ini paling banyak dipersoalkan masyarakat, yakni potensi pencemaran lingkungan dari keberadaan bendungan tailing.
"Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM," katanya.
Ferdy menambahkan, apabila Adendum AMDAL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan operasional.
"Kalau Adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan DPM telah melaksanakan Kajian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencakup evaluasi karakteristik, potensi bahaya, hingga sistem pengelolaan limbah. Selain itu, sesuai Persetujuan Teknis penimbunan Limbah B3, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan secara berkala dan masih harus memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) sebelum sistem backfilling dijalankan.
"Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL," jelasnya.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk menyerahkan surat resmi terkait proses penyusunan adendum AMDAL PT DPM.
Ketua Harian FKPHUPD Aslim Padang mengatakan langkah tersebut dilakukan agar Ombudsman memperoleh informasi langsung dari masyarakat yang mengikuti proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.
"Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL. Surat ini kami serahkan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kami menyampaikan fakta," ujarnya.
Aslim membantah anggapan bahwa adendum AMDAL disusun tanpa melibatkan masyarakat. Menurutnya, berbagai tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
FKPHUPD menyebut konsultasi publik telah digelar pada 27 November 2025 di Berastagi, sedangkan sosialisasi kembali dilakukan pada 5-6 Juni 2026 setelah persetujuan lingkungan diterbitkan.
"Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman," kata Aslim.