Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB
Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM
Ilustrasi. Pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini menghambat proyek tambang tersebut. Foto ist.
baca 10 detik
  • DPM hapus bendungan tailing, beralih ke metode backfilling.
  • Pengamat nilai adendum AMDAL sah dan bisa jadi dasar operasi DPM.
  • Warga klaim penyusunan adendum AMDAL libatkan masyarakat secara terbuka.

Suara.com - Pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang selama ini menghambat proyek tambang tersebut. Perubahan dokumen itu disebut menghadirkan metode pengelolaan limbah yang lebih aman dengan menghapus rencana pembangunan bendungan tailing.

Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengatakan pengajuan adendum AMDAL merupakan hal yang lazim dalam proses perizinan pertambangan, terutama ketika perusahaan melakukan perubahan desain operasional demi meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Menurut Ferdy, adendum AMDAL terbaru DPM membawa perubahan mendasar karena tidak lagi mengandalkan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing yang sebelumnya menjadi sorotan berbagai pihak. Sebagai gantinya, perusahaan mengusulkan penerapan metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang menggunakan sisa material hasil pengolahan.

"Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi," ujar Ferdy, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan metode backfilling membuat perusahaan mengubah desain pengolahan mineralnya dengan menambahkan proses pemisahan sulfur dari tailing. Setelah sulfur diambil, sisa tailing kemudian dicampur dengan semen dan batuan lain sebelum dimanfaatkan sebagai material pengisian kembali area tambang.

Menurut Ferdy, perubahan tersebut menjadi solusi atas persoalan yang selama ini paling banyak dipersoalkan masyarakat, yakni potensi pencemaran lingkungan dari keberadaan bendungan tailing.

"Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM," katanya.

Ferdy menambahkan, apabila Adendum AMDAL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan operasional.

"Kalau Adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3," ujarnya.

baca juga

Ia juga mengungkapkan DPM telah melaksanakan Kajian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencakup evaluasi karakteristik, potensi bahaya, hingga sistem pengelolaan limbah. Selain itu, sesuai Persetujuan Teknis penimbunan Limbah B3, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan secara berkala dan masih harus memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) sebelum sistem backfilling dijalankan.

"Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL," jelasnya.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia untuk menyerahkan surat resmi terkait proses penyusunan adendum AMDAL PT DPM.

Ketua Harian FKPHUPD Aslim Padang mengatakan langkah tersebut dilakukan agar Ombudsman memperoleh informasi langsung dari masyarakat yang mengikuti proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.

"Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL. Surat ini kami serahkan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kami menyampaikan fakta," ujarnya.

Aslim membantah anggapan bahwa adendum AMDAL disusun tanpa melibatkan masyarakat. Menurutnya, berbagai tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda.

FKPHUPD menyebut konsultasi publik telah digelar pada 27 November 2025 di Berastagi, sedangkan sosialisasi kembali dilakukan pada 5-6 Juni 2026 setelah persetujuan lingkungan diterbitkan.

"Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman," kata Aslim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×