Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka kasus penambangan ilegal di Gunung Botak, Maluku.
  • Sebanyak 24 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia terlibat dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
  • Penyidik menyita barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae merinci bahwa dari total tersebut, 2 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Saat ini, satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Sementara untuk tersangka WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri di Ambon yang dikutip pada Jumat (26/6/2026). 

Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]
Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]

Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru di lapangan.

Langkah hukum ini juga disebutnya untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat lokal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Terkini

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:10 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:48 WIB

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:31 WIB

×