Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka kasus penambangan ilegal di Gunung Botak, Maluku.
  • Sebanyak 24 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia terlibat dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.
  • Penyidik menyita barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae merinci bahwa dari total tersebut, 2 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Saat ini, satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu lainnya belum ditahan. Sementara untuk tersangka WNA, 12 orang ditahan di Rutan Ambon dan 12 orang lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri di Ambon yang dikutip pada Jumat (26/6/2026). 

Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]
Polisi gerebek tambang emas ilegal. [Gemini Ai]

Para tersangka diduga berperan mendukung operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru di lapangan.

Langkah hukum ini juga disebutnya untuk mendukung pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat lokal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:31 WIB

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:59 WIB

Terkini

New Balance 530 vs 2002R, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Kaki?

New Balance 530 vs 2002R, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jalan Kaki?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:06 WIB

Debut Timnas Indonesia Berbuah Assist, Luke Vickery: Sungguh Malam yang Istimewa

Debut Timnas Indonesia Berbuah Assist, Luke Vickery: Sungguh Malam yang Istimewa

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 14:03 WIB

Bebas Kotoran! 5 Cleansing Cream Ini Ampuh Bikin Kulit Bersih dan Lembut

Bebas Kotoran! 5 Cleansing Cream Ini Ampuh Bikin Kulit Bersih dan Lembut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 14:00 WIB

Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan

Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:51 WIB

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:49 WIB

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:40 WIB

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan  dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

×