John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto jelang sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
baca 10 detik
  • Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menggunakan berbagai nama samaran dalam komunikasi suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Hery menerima suap senilai Rp4,8 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi perusahaan tambang.
  • Tindakan melanggar kode etik tersebut membuat Hery terancam hukuman penjara di atas lima tahun atas kasus korupsi tersebut.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar siasat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam menyamarkan jejak komunikasinya terkait pengurusan izin tambang bermasalah.

Hery diketahui menggunakan sederet nama samaran mulai dari "John Lennon 07" hingga "Tulkuyem" untuk berkomunikasi dengan para perantara suap.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

"Terdakwa Heri Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, Tulkuyem MM," ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim.

Penggunaan nama-nama samaran tersebut diduga kuat bertujuan untuk mengamankan proses penerimaan uang dan aset dari korporasi tambang yang tengah tersandung masalah izin.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan wewenang Hery di Ombudsman untuk memaksakan pengaktifan kembali izin usaha yang sebelumnya bermasalah.

"Bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” beber jaksa.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)

Modusnya, para pengusaha menyetor dana agar Hery mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan kementerian terkait.

“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," jelas jaksa.

baca juga

Secara keseluruhan, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," tegas jaksa.

Rincian aliran dana tersebut meliputi setoran dari PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, hingga pemberian satu unit rumah mewah seharga Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Atas tindakannya, Hery dinilai telah mengangkangi kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan melanggar kode etik Ombudsman RI. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:29 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×