John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto jelang sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
baca 10 detik
  • Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menggunakan berbagai nama samaran dalam komunikasi suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Hery menerima suap senilai Rp4,8 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi perusahaan tambang.
  • Tindakan melanggar kode etik tersebut membuat Hery terancam hukuman penjara di atas lima tahun atas kasus korupsi tersebut.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar siasat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam menyamarkan jejak komunikasinya terkait pengurusan izin tambang bermasalah.

Hery diketahui menggunakan sederet nama samaran mulai dari "John Lennon 07" hingga "Tulkuyem" untuk berkomunikasi dengan para perantara suap.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

"Terdakwa Heri Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, Tulkuyem MM," ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim.

Penggunaan nama-nama samaran tersebut diduga kuat bertujuan untuk mengamankan proses penerimaan uang dan aset dari korporasi tambang yang tengah tersandung masalah izin.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan wewenang Hery di Ombudsman untuk memaksakan pengaktifan kembali izin usaha yang sebelumnya bermasalah.

"Bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” beber jaksa.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar. (Suara.com/Dea)

Modusnya, para pengusaha menyetor dana agar Hery mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan kementerian terkait.

“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," jelas jaksa.

baca juga

Secara keseluruhan, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," tegas jaksa.

Rincian aliran dana tersebut meliputi setoran dari PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, hingga pemberian satu unit rumah mewah seharga Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Atas tindakannya, Hery dinilai telah mengangkangi kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan melanggar kode etik Ombudsman RI. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:29 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×