- Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menggunakan berbagai nama samaran dalam komunikasi suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Hery menerima suap senilai Rp4,8 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi perusahaan tambang.
- Tindakan melanggar kode etik tersebut membuat Hery terancam hukuman penjara di atas lima tahun atas kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar siasat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam menyamarkan jejak komunikasinya terkait pengurusan izin tambang bermasalah.
Hery diketahui menggunakan sederet nama samaran mulai dari "John Lennon 07" hingga "Tulkuyem" untuk berkomunikasi dengan para perantara suap.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).
"Terdakwa Heri Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, Tulkuyem MM," ungkap Jaksa di hadapan majelis hakim.
Penggunaan nama-nama samaran tersebut diduga kuat bertujuan untuk mengamankan proses penerimaan uang dan aset dari korporasi tambang yang tengah tersandung masalah izin.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan wewenang Hery di Ombudsman untuk memaksakan pengaktifan kembali izin usaha yang sebelumnya bermasalah.
"Bahwa perbuatan terdakwa Heri Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” beber jaksa.

Modusnya, para pengusaha menyetor dana agar Hery mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan kementerian terkait.
“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," jelas jaksa.
Secara keseluruhan, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," tegas jaksa.
Rincian aliran dana tersebut meliputi setoran dari PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, hingga pemberian satu unit rumah mewah seharga Rp2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Atas tindakannya, Hery dinilai telah mengangkangi kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan melanggar kode etik Ombudsman RI. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.