Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 Juli 2026 | 11:59 WIB
Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan ekspor batubara melalui regulasi baru yang menjadi landasan hukum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengawasi lalu lintas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Foto tangakapan layar.
baca 10 detik
  • Bea Cukai resmi perketat pengawasan ekspor batubara mulai 1 Juni 2026.
  • Ekspor batubara wajib ET dan Laporan Surveyor sesuai aturan baru.
  • Aturan lama dicabut, seluruh ekspor kini mengacu Permendag 15/2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan ekspor batubara melalui regulasi baru yang menjadi landasan hukum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengawasi lalu lintas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan atas pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Langkah ini menandai penguatan tata kelola ekspor batubara nasional di tengah upaya pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekspor memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam konsideran KMK dijelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Melalui aturan baru itu, DJBC memperoleh kewenangan untuk mengawasi ekspor berbagai jenis batubara yang masuk dalam kategori pembatasan. Daftar komoditas tersebut tercantum dalam lampiran KMK, mulai dari antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.

Ruang lingkup pengawasan juga diperluas. Tidak hanya mencakup ekspor langsung ke luar negeri, pengawasan turut berlaku terhadap pengeluaran komoditas dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Pemerintah juga mempertegas persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi eksportir. Seluruh komoditas batubara yang termasuk dalam pembatasan hanya dapat diekspor apabila perusahaan telah memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan sesuai ketentuan, serta dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026 dan menjadi syarat utama sebelum ekspor dapat dilakukan.

Di saat yang sama, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026. Regulasi lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.

baca juga

Dengan pencabutan aturan lama, seluruh mekanisme pengawasan, pembatasan, serta persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Besar-besaran, Kemenkeu Ikut Awasi SPPG

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Besar-besaran, Kemenkeu Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 11:12 WIB

Purbaya Suruh Anak Buah Cek Pasar buat Buktikan Tudingan Krisis Ekonomi

Purbaya Suruh Anak Buah Cek Pasar buat Buktikan Tudingan Krisis Ekonomi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:48 WIB

Purbaya Akhirnya Buka-bukaan Kenapa Rupiah Lemah, Tapi Ogah Disalahkan

Purbaya Akhirnya Buka-bukaan Kenapa Rupiah Lemah, Tapi Ogah Disalahkan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Urutan Zodiak dengan IQ Tinggi hingga Paling Polos, Kamu Termasuk?

Urutan Zodiak dengan IQ Tinggi hingga Paling Polos, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Indonesia Kuasai 66 Persen Nikel Dunia, Kini Pilih Tahan Produksi demi Jaga Nilai Ekspor

Indonesia Kuasai 66 Persen Nikel Dunia, Kini Pilih Tahan Produksi demi Jaga Nilai Ekspor

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bebas Pori Tersumbat! 4 Setting Spray Non-Comedogenic Buat Kulit Berjerawat

Bebas Pori Tersumbat! 4 Setting Spray Non-Comedogenic Buat Kulit Berjerawat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Tak Mau Terbuai Gelar Juara, Erick Thohir Akui Timnas Indonesia Banyak Titik Lemah

Tak Mau Terbuai Gelar Juara, Erick Thohir Akui Timnas Indonesia Banyak Titik Lemah

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:48 WIB

×