- Aturan baru Dana SAL memperkuat disiplin dan pengawasan fiskal.
- SAL untuk stabilitas APBN tak perlu persetujuan DPR.
- Program baru dengan Dana SAL wajib mendapat restu DPR.
Suara.com - Ketentuan baru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai mampu memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan perubahan aturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons tekanan ekonomi secara cepat, namun penggunaan Dana SAL di luar fungsi pengelolaan kas negara kini harus memperoleh persetujuan DPR.
"Pengaturan ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi Dana SAL sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan penggunaannya sebagai sumber pembiayaan kebijakan," kata Erwin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Dalam UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas negara dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen. Untuk penggunaan tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Erwin menilai penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR karena masih berada dalam koridor pengelolaan kas negara.
Menurutnya, Dana SAL merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang berasal dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ketika terjadi tekanan terhadap penerimaan negara atau kebutuhan menjaga stabilitas APBN, penggunaan dana tersebut perlu dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses persetujuan tambahan dari DPR.
"Penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR," ujarnya.
Namun, aturan berbeda berlaku apabila Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program atau kegiatan baru yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebelum dana tersebut digunakan.
Erwin menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan belanja baru tetap berlangsung secara transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Karena sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disepakati bersama pemerintah dan DPR, penggunaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan tambahan.
Meski demikian, apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melebihi alokasi Rp60 triliun tersebut, pemerintah wajib mengajukannya kepada DPR melalui Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari mekanisme persetujuan.
Senada dengan itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip), Esther Sri Astuti, menilai penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal sudah berada pada jalur yang tepat selama dilakukan secara selektif dan terukur.
Menurut Esther, Dana SAL sebaiknya diprioritaskan untuk meredam gejolak fiskal dan pasar, menjaga penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan beban subsidi energi.
Selain itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) ketika terjadi gejolak di pasar keuangan.
"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran," ujar Esther.
Ia juga mengingatkan agar penempatan maupun penarikan Dana SAL dari sistem perbankan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kebijakan moneter. Apabila dana ditempatkan di bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas, evaluasi secara berkala perlu dilakukan agar penyalurannya benar-benar mendukung pembiayaan sektor produktif.
"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tuturnya.