Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB
Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Kebijakan Menkeu Purbaya Diklaim Sudah Benar
Pekerja menyusun uang rupiah di cash center Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (27/9).
baca 10 detik
  • Aturan baru Dana SAL memperkuat disiplin dan pengawasan fiskal.
  • SAL untuk stabilitas APBN tak perlu persetujuan DPR.
  • Program baru dengan Dana SAL wajib mendapat restu DPR.

Suara.com - Ketentuan baru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai mampu memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan perubahan aturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons tekanan ekonomi secara cepat, namun penggunaan Dana SAL di luar fungsi pengelolaan kas negara kini harus memperoleh persetujuan DPR.

"Pengaturan ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi Dana SAL sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan penggunaannya sebagai sumber pembiayaan kebijakan," kata Erwin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dalam UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas negara dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen. Untuk penggunaan tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Erwin menilai penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR karena masih berada dalam koridor pengelolaan kas negara.

Menurutnya, Dana SAL merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang berasal dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ketika terjadi tekanan terhadap penerimaan negara atau kebutuhan menjaga stabilitas APBN, penggunaan dana tersebut perlu dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses persetujuan tambahan dari DPR.

"Penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR," ujarnya.

Namun, aturan berbeda berlaku apabila Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program atau kegiatan baru yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebelum dana tersebut digunakan.

Erwin menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan belanja baru tetap berlangsung secara transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

baca juga

Dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Karena sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disepakati bersama pemerintah dan DPR, penggunaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan tambahan.

Meski demikian, apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melebihi alokasi Rp60 triliun tersebut, pemerintah wajib mengajukannya kepada DPR melalui Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari mekanisme persetujuan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip), Esther Sri Astuti, menilai penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal sudah berada pada jalur yang tepat selama dilakukan secara selektif dan terukur.

Menurut Esther, Dana SAL sebaiknya diprioritaskan untuk meredam gejolak fiskal dan pasar, menjaga penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan beban subsidi energi.

Selain itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) ketika terjadi gejolak di pasar keuangan.

"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran," ujar Esther.

Ia juga mengingatkan agar penempatan maupun penarikan Dana SAL dari sistem perbankan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kebijakan moneter. Apabila dana ditempatkan di bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas, evaluasi secara berkala perlu dilakukan agar penyalurannya benar-benar mendukung pembiayaan sektor produktif.

"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Bidik Pasar Kerja Jerman hingga Jepang, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pelatihan Bahasa Asing Gratis

Bidik Pasar Kerja Jerman hingga Jepang, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pelatihan Bahasa Asing Gratis

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Panduan Memilih Shade Bedak Two Way Cake Pixy untuk Kulit Kuning Langsat

Panduan Memilih Shade Bedak Two Way Cake Pixy untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:18 WIB

10  Sepatu Lari Toe Box Luas Terbaik agar Kaki Lebar Tak Gampang Lecet

10 Sepatu Lari Toe Box Luas Terbaik agar Kaki Lebar Tak Gampang Lecet

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Dua Tahun Prabowo, Ketua Komisi III DPR Sebut Penegakan Hukum di Jalur yang Tepat

Dua Tahun Prabowo, Ketua Komisi III DPR Sebut Penegakan Hukum di Jalur yang Tepat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:16 WIB

The Second Shift: Beban Tak Terlihat Perempuan Modern setelah Jam Kantor

The Second Shift: Beban Tak Terlihat Perempuan Modern setelah Jam Kantor

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:15 WIB

General Motors Andalkan AI Pangkas Waktu Produksi Mobil Baru

General Motors Andalkan AI Pangkas Waktu Produksi Mobil Baru

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:13 WIB

5 HP Xiaomi Terbaru di Indonesia, dari Paling Murah hingga Flagship Jempolan

5 HP Xiaomi Terbaru di Indonesia, dari Paling Murah hingga Flagship Jempolan

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Viral CCTV Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk, Sopir Baru Sadar Usai Video Beredar di Medsos

Viral CCTV Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk, Sopir Baru Sadar Usai Video Beredar di Medsos

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Pernah Jadi ART, Erlyanie Raih Penghargaan Berkat Misi Berdayakan Perempuan

Pernah Jadi ART, Erlyanie Raih Penghargaan Berkat Misi Berdayakan Perempuan

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Kebakaran Hutan Pakai Bahasa Jawa, Colek Prabowo

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Kebakaran Hutan Pakai Bahasa Jawa, Colek Prabowo

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:11 WIB

×