Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Achmad Fauzi

Senin, 10 Agustus 2026 | 09:04 WIB
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan
Ilustrasi Truk odol. [Ist]
baca 10 detik
  • Kemenhub mengawasi 1.811.713 angkutan barang di 89 UPPKB sejak Januari hingga 7 Agustus 2026.
  • Sebanyak 460.707 kendaraan melanggar aturan, dengan mayoritas pelanggaran terjadi pada aspek dokumen kendaraan.
  • Pemerintah memberikan sanksi kepada 142.150 kendaraan yang didominasi oleh pemberian sanksi berupa peringatan resmi.

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih ada ratusan ribu kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama periode Januari hingga 7 Agustus 2026.

Dari total 1.811.713 kendaraan yang diawasi, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen tercatat melakukan pelanggaran.

Meski demikian, mayoritas kendaraan angkutan barang telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kemenhub mencatat sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Para sopir truk saat menggelar aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para sopir truk saat menggelar aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada aspek dokumen, yakni sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23 persen dari total pelanggaran.

Sementara pelanggaran daya angkut atau kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan mencapai 293.546 kendaraan atau 48,16 persen.

Selain itu, terdapat 6.551 kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi, 3.200 kendaraan melanggar tata cara muat, dan 68 kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kemenhub juga telah memberikan sanksi terhadap 142.150 kendaraan atau sekitar 30,85 persen dari total kendaraan yang melanggar. Mayoritas penindakan berupa pemberian peringatan kepada 131.766 kendaraan atau 92,70 persen dari total sanksi.

baca juga

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46 persen), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16 oersen)," jelasnya.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Sementara berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi komoditas dengan pelanggaran terbanyak, mencapai 29.855 kendaraan. Disusul barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, dan minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.

Di sisi lain, Aan menyebut capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasi 2025 sebesar 7,47 persen.

"Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakuka penegalan hukum yang lebih konsisten dan terukur," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Kaji Detail Wacana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO

Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Kaji Detail Wacana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:51 WIB

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:47 WIB

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

×