- PT Bursa Efek Indonesia segera melaksanakan demutualisasi bursa karena adanya minat dari investor potensial untuk berinvestasi.
- Langkah tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Undang-Undang P2SK yang membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga tertentu.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan persiapan melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait regulasi dan independensi.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera melakukan pelaksanaan demutualisasi bursa. Lantaran adanya investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi di BEI.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, UU P2SK membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham bursa.
Meski demikian, kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut tetap harus menjaga independensi BEI.
"Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai UU P2SK," kata Jeffrey dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI secara virtual, Rabu (12/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomunikasi dengan para pemegang saham, serta melakukan sejumlah persiapan untuk merealisasikan demutualisasi.
![Pekerja berjalan di dekat layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/21/50964-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham.jpg)
Persiapan tersebut mencakup perubahan ketentuan di internal perseroan serta memberikan masukan terhadap regulasi OJK yang berkaitan dengan proses tersebut.
Menurut dia, pengaturan mengenai mekanisme demutualisasi dan upaya menjaga independensi bursa selanjutnya akan berada di bawah kewenangan OJK.
"Seperti yang juga tadi sudah kami sampaikan bahwa, dan ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," bebernya.
Terkait mekanisme masuknya investor baru, Jeffrey mengatakan proses demutualisasi dapat dilakukan melalui private placement maupun penawaran umum perdana saham (IPO).
Namun, kedua mekanisme tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara bersamaan.
Dia menilai, IPO tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena membutuhkan sejumlah tahapan persiapan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pada tahap awal demutualisasi, BEI kemungkinan belum menggunakan mekanisme IPO.
"Kalau kita melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO," jelasnya.
Meski demikian, IPO tetap menjadi salah satu pilihan BEI pada masa mendatang untuk mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham.
"Tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang," tegasnya.