Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (22/8/2026). Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2,74 juta per gram.
  • Harga buyback emas Antam ikut naik menjadi Rp2,6 juta per gram.
  • Buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan harga yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.740.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.725.000 per gram. Kenaikan ini turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback yang naik menjadi Rp2.600.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp140.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Namun, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.

Kenaikan harga emas juga membuat harga sejumlah pecahan emas Antam berada di level yang cukup tinggi. Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Sabtu (22/8/2026):

0,5 gram: Rp1.420.000
1 gram: Rp2.740.000
2 gram: Rp5.420.000
3 gram: Rp8.105.000
5 gram: Rp13.475.000
10 gram: Rp26.895.000
25 gram: Rp67.112.000
50 gram: Rp134.145.000
100 gram: Rp268.212.000
250 gram: Rp670.265.000
500 gram: Rp1.340.320.000
1.000 gram: Rp2.680.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia. Untuk pembelian emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan investor maupun masyarakat yang hendak membeli emas.

Selain harga emas, masyarakat perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi emas Antam.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

baca juga

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Artinya, investor yang ingin menjual kembali emasnya perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut agar dapat mengetahui nilai bersih dana yang diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Terkini

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Cara Menggulung Kabel Setrika agar Serat Dalam Tidak Putus, Jangan Terlalu Kencang

Cara Menggulung Kabel Setrika agar Serat Dalam Tidak Putus, Jangan Terlalu Kencang

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Lionel Messi Tutup Karier Bersama Argentina dengan 126 Gol, 60 Assist, dan 4 Trofi

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Stok Melimpah, Bahlil Ingin Stop Sementara Aktivitas Produksi Smelter Nikel

Stok Melimpah, Bahlil Ingin Stop Sementara Aktivitas Produksi Smelter Nikel

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Ketika AI Jadi Jalan Pintas, Buku Makin Ditinggalkan

Ketika AI Jadi Jalan Pintas, Buku Makin Ditinggalkan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:50 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi dengan Humor Absurd, Dijamin Bikin Ngakak!

5 Rekomendasi Drakor Komedi dengan Humor Absurd, Dijamin Bikin Ngakak!

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×