- Inflasi medis RI diproyeksi mencapai 17,8% pada 2026.
- Klaim kesehatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp26,8 triliun.
- Nilai tunai unit link harus dipantau agar polis tidak lapse.
Suara.com - Memiliki asuransi menjadi salah satu langkah penting dalam perencanaan keuangan untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai risiko kehidupan. Namun, sekadar membayar premi belum cukup. Nasabah juga perlu memahami cara kerja polis agar manfaat perlindungan tetap optimal ketika benar-benar dibutuhkan.
Kebutuhan perlindungan, kondisi kesehatan, hingga situasi ekonomi dapat berubah dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut ikut memengaruhi keberlangsungan polis, terutama pada produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal sebagai unit link.
Tekanan biaya kesehatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Health Trends Report 2026 dari Mercer Marsh Benefits, inflasi medis di Indonesia diproyeksikan mencapai 17,8%, salah satu yang tertinggi di Asia.
Sejalan dengan kenaikan biaya kesehatan tersebut, pembayaran klaim kesehatan industri asuransi jiwa juga meningkat. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan total pembayaran klaim kesehatan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp26,8 triliun, naik 9,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut menjadi gambaran bahwa biaya perlindungan kesehatan turut menghadapi tekanan dari meningkatnya biaya layanan medis.
PAYDI memberikan dua manfaat sekaligus, yakni perlindungan asuransi dan potensi hasil investasi. Karena memiliki unsur investasi, nasabah perlu memahami profil risiko sebelum menentukan pilihan dana investasi, baik yang dialokasikan ke saham, reksa dana, deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).
Dari investasi tersebut terbentuk nilai tunai yang menjadi salah satu komponen penting dalam keberlangsungan polis.
Namun, nilai tunai tidak bersifat tetap. Nilainya dapat naik atau turun mengikuti kinerja investasi dan berbagai aktivitas dalam polis.
Sebagian premi yang dibayarkan nasabah digunakan untuk membayar biaya-biaya sesuai ketentuan polis, seperti biaya asuransi, administrasi, pengelolaan dana investasi, biaya top-up jika ada, serta biaya lainnya.
Sementara sebagian premi lainnya dialokasikan ke dana investasi dalam bentuk unit. Dana investasi inilah yang kemudian membentuk nilai tunai nasabah.
Nilai tunai juga dapat berkurang akibat penarikan sebagian nilai tunai atau partial withdrawal, penggunaan fitur premium holiday, kenaikan biaya asuransi tambahan kesehatan seiring bertambahnya usia, hingga perubahan biaya medis.
Risiko tersebut perlu menjadi perhatian karena apabila biaya asuransi meningkat sementara premi tidak disesuaikan, selisih biaya dapat dibebankan kepada nilai tunai yang tersedia.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, nilai tunai dapat terus tergerus hingga tidak lagi mencukupi untuk membayar biaya-biaya dalam polis.
Ketika nilai tunai tidak mencukupi dan tidak terdapat dana yang memadai untuk membayar biaya polis, manfaat asuransi, termasuk manfaat tambahan atau rider, dapat menjadi tidak aktif atau lapse sesuai ketentuan polis.
Artinya, nasabah tidak cukup hanya membeli produk asuransi dan membayar premi. Kondisi polis perlu dipantau secara berkala agar perlindungan tetap berjalan sesuai kebutuhan.