- Inflasi medis RI diproyeksi mencapai 17,8% pada 2026.
- Klaim kesehatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp26,8 triliun.
- Nilai tunai unit link harus dipantau agar polis tidak lapse.
Astono Hermawan, Chief Product Officer Prudential Indonesia, mengatakan pemahaman terhadap cara kerja polis merupakan bagian penting dari perencanaan keuangan jangka panjang.
"Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan perlindungan yang terus berkembang, penting bagi setiap nasabah untuk memahami bagaimana polis mereka bekerja, termasuk bagaimana Nilai Tunai dapat berubah seiring kondisi pasar, biaya perlindungan, maupun pembayaran premi." kata Astono dalam keterangannya.
Menurut Astono, peninjauan polis secara berkala dan diskusi dengan tenaga pemasar dapat membantu nasabah mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial.
Prudential Indonesia juga menyediakan layanan digital melalui PRUServices yang dapat digunakan nasabah untuk memantau kondisi polis dan memperoleh informasi mengenai manfaat perlindungan yang dimiliki.
Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk menjaga perlindungan tetap berjalan.
Pertama, membayar premi sesuai jadwal. Pembayaran premi secara rutin dapat membantu menjaga keberlangsungan polis sekaligus mengurangi penggunaan nilai tunai untuk membayar biaya asuransi dan biaya lainnya sesuai ketentuan polis.
Nasabah juga dapat memanfaatkan fasilitas autodebit agar pembayaran premi tidak terlewat.
Kedua, melakukan review polis setidaknya satu kali dalam setahun. Dalam evaluasi tersebut, nasabah perlu memastikan manfaat perlindungan, besaran premi, serta kondisi nilai tunai masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Ketiga, memperhatikan setiap pemberitahuan dari perusahaan asuransi. Data seperti alamat, email, dan nomor telepon harus selalu diperbarui agar informasi mengenai kondisi polis, nilai tunai, maupun kebutuhan penyesuaian polis dapat diterima tepat waktu.
Keempat, segera berkonsultasi dengan tenaga pemasar atau layanan nasabah apabila nilai tunai mulai berkurang dan terdapat risiko polis atau manfaat tambahan menjadi tidak aktif.
Sesuai ketentuan polis, nasabah dapat mempertimbangkan sejumlah opsi yang tersedia, seperti pemulihan (reinstatement) apabila memenuhi persyaratan, penyesuaian premi, maupun top-up nilai tunai.