Harga Emas di Pegadaian 24 Agustus Kompak Meroket

M Nurhadi

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Harga Emas di Pegadaian 24 Agustus Kompak Meroket
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai Galeri 24, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Harga emas batangan di PT Pegadaian mengalami peningkatan nilai jual pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026.
  • Emas produksi Galeri24 ukuran satu gram naik sebesar Rp12.000 menjadi Rp2.710.000 per gram.
  • Emas cetakan UBS ukuran satu gram mengalami kenaikan Rp2.000 menjadi Rp2.774.000 per gram.

Suara.com - Tren positif menaungi instrumen investasi logam mulia pada pembukaan perdagangan awal pekan ini. Harga emas batangan yang dipasarkan melalui jaringan PT Pegadaian (Persero) tercatat kompak mengalami peningkatan nilai jual pada perdagangan Senin (24/8/2026).

Kenaikan harga terjadi baik pada produk emas cetakan Galeri24 maupun cetakan UBS jika dibandingkan dengan posisi menutup perdagangan akhir pekan lalu.

Mengutip informasi resmi dari laman Pegadaian, harga emas produksi Galeri24 untuk ukuran 1 gram kini dibanderol pada level Rp2.710.000. Posisi tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp12.000 per gram dibandingkan dengan harga pada perdagangan Jumat (21/8/2026) lalu yang berada di angka Rp2.698.000 per gram.

Pergerakan menguat juga mengekor pada emas batangan produksi UBS. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram mengalami penyesuaian naik tipis sebesar Rp2.000, sehingga harganya bergeser dari semula Rp2.772.000 per gram pada akhir pekan lalu menjadi Rp2.774.000 per gram pada hari ini.

Rincian Harga Emas Galeri24 di Pegadaian

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi atau menambah portofolio emas batangan produksi Galeri24, berikut adalah rincian daftar harganya berdasarkan ukuran kepingan per Senin (24/8/2026):

Emas 0,5 gram: Rp1.421.000
Emas 1 gram: Rp2.710.000
Emas 2 gram: Rp5.354.000
Emas 5 gram: Rp13.287.000
Emas 10 gram: Rp26.503.000
Emas 25 gram: Rp65.900.000
Emas 50 gram: Rp131.695.000
Emas 100 gram: Rp263.260.000
Emas 250 gram: Rp656.533.000
Emas 500 gram: Rp1.313.065.000
Emas 1.000 gram: Rp2.626.129.000

Harga Emas UBS di Pegadaian

Sementara itu, untuk pilihan emas batangan produksi UBS yang tersedia di Pegadaian, harga kepingan lengkapnya tercatat sebagai berikut:

baca juga

Emas 0,5 gram: Rp1.499.000
Emas 1 gram: Rp2.774.000
Emas 2 gram: Rp5.504.000
Emas 5 gram: Rp13.603.000
Emas 10 gram: Rp27.064.000
Emas 25 gram: Rp67.524.000
Emas 50 gram: Rp134.773.000
Emas 100 gram: Rp269.438.000
Emas 250 gram: Rp673.392.000
Emas 500 gram: Rp1.345.212.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×