- Kepala Eksekutif OJK Adi Budiarso menyampaikan konsumen kripto Indonesia mencapai 22,9 juta pada Juli 2026.
- Undang-Undang P2SK 2026 menetapkan aset kripto sebagai instrumen keuangan yang pengawasannya beralih sepenuhnya kepada OJK.
- OJK menerapkan pendekatan regulatory sandbox serta prinsip internasional untuk menguatkan regulasi dan perlindungan konsumen.
Suara.com - Jumlah konsumen kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Konsumen kripto Indonesia naik tipis 0,93 persen dari Juni lalu. Sementara transaksi kripto turun 28,2 persen dari Rp28,58 triliun sebulan sebelumnya.
Adi mengatakan pertumbuhan konsumen kripto menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” kata Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis.
Menurut Adi, perkembangan aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
"Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK," katanya.
Ia menjelaskan proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung selama sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset kripto telah sepenuhnya berada di bawah OJK.
Adi menilai pertumbuhan jumlah konsumen tersebut perlu diimbangi dengan penguatan regulasi untuk memastikan perkembangan industri berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Adi menyebut OJK berupaya menjaga agar pengaturan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital yang berkembang cepat.
Salah satu pendekatan yang digunakan OJK adalah regulatory sandbox, yang memungkinkan inovator dan regulator berinteraksi untuk menguji inovasi baru sekaligus mengidentifikasi risiko dan kebutuhan pengaturannya.
OJK juga, lanjut Adia, mengacu pada prinsip internasional same activity, same risk, same regulation, yakni aktivitas dengan karakteristik dan risiko yang sama perlu dikenai pengaturan yang setara.
Adi menambahkan bahwa ke depan, penguatan ekosistem aset kripto juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta keamanan dari berbagai risiko, termasuk ancaman siber.