- Ketua Umum APHI Soewarso menyatakan kebakaran hutan dan lahan merupakan akibat dari tata kelola yang belum tuntas pada Sabtu (26/9/2026).
- Praktik pembukaan lahan murah dengan membakar memicu risiko kebakaran luas sehingga masyarakat memerlukan alternatif ekonomi berkelanjutan.
- Christine Wulandari dari Dewan Kehutanan Nasional menilai masyarakat harus dilibatkan sebagai pelaku utama pencegahan kebakaran hutan.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang di sejumlah wilayah. Bagi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), kondisi ini menunjukkan persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Akar masalahnya justru berada jauh sebelum api muncul, mulai dari cara lahan dikelola, ketersediaan air, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan konsesi.
Ketua Umum APHI, Soewarso mengatakan, kebakaran seharusnya dipandang sebagai akibat dari persoalan tata kelola yang belum tuntas.
“Karhutla adalah akibat, bukan sebab. Karena itu, kita harus mencari sumber persoalannya, mulai dari bagaimana tata kelola lahannya, tata kelola airnya, hingga bagaimana masyarakat dan kondisi sosial ekonominya dikelola,” kata Soewarso dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, kebakaran yang berulang di lokasi yang sama menjadi tanda bahwa persoalan mendasar di wilayah tersebut belum benar-benar diselesaikan.
Buka Lahan Lebih Murah, Risiko Karhutla Membesar
Salah satu persoalan yang disoroti APHI adalah praktik penggunaan api untuk membuka lahan. Cara tersebut masih dianggap sebagian masyarakat sebagai metode yang murah dan cepat.
Masalahnya, praktik tersebut membawa risiko kebakaran yang lebih luas. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan pengetahuan mengenai dampak kebakaran serta konflik penguasaan lahan.
Karena itu, pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan dengan edukasi. Masyarakat juga perlu mendapatkan pendampingan dan alternatif kegiatan ekonomi yang memungkinkan pengelolaan lahan tanpa membakar.
“Pemadaman tetap penting, tetapi solusi permanen harus dimulai sebelum api muncul. Pencegahan perlu menjadi bagian dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Soewarso.
Pendekatan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah. Program pemberdayaan masyarakat harus memberikan pilihan kegiatan ekonomi yang bisa dijalankan secara berkelanjutan, bukan sekadar menyampaikan larangan membakar.
Lahan Gambut Butuh Tata Kelola Air
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tata kelola air, khususnya pada lahan gambut.
APHI mendorong penyediaan sumber air, pembangunan embung, serta pengelolaan sekat kanal agar berjalan bersama dengan pemantauan kondisi lapangan dan sistem peringatan dini.
Artinya, infrastruktur pemadaman tetap dibutuhkan, tetapi harus dibarengi upaya menjaga kondisi lahan agar risiko kebakaran dapat ditekan sejak awal.
Di tingkat operasional, APHI juga mendorong koordinasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan aparat melalui pertukaran informasi serta pemantauan bersama.
![Sejumlah petugas kepolisian berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/19/59048-karhutla-di-riau.jpg)
Kesiapan personel dan peralatan juga perlu diperkuat agar potensi kebakaran bisa segera ditangani sebelum meluas.
“Keberhasilan pengendalian karhutla harus terlihat dari risiko yang diketahui lebih dini, keputusan yang diambil lebih cepat, api yang dihentikan sebelum membesar, serta kebakaran yang tidak kembali muncul di tempat yang sama,” kata Soewarso dalam materi kuliah umum Fakultas Pertanian Universitas Lampung secara daring.
Masyarakat Jangan Hanya Jadi Sasaran Edukasi
Christine Wulandari dari Dewan Kehutanan Nasional (DKN), menilai masyarakat justru harus ditempatkan sebagai pelaku utama dalam pencegahan karhutla.
Keterlibatan itu perlu dimulai sejak proses mengidentifikasi persoalan, menyusun program, hingga mengevaluasi hasilnya.
Menurut Christine, keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada kemampuan masyarakat melihat manfaat menjaga hutan sekaligus memperoleh dukungan untuk mempertahankan sumber penghidupan secara berkelanjutan.
“Masyarakat perlu dilibatkan sejak mengidentifikasi persoalan, menyusun kegiatan, hingga menilai hasilnya. Dengan keterlibatan itu, pencegahan karhutla dapat tumbuh menjadi kebutuhan bersama,” ujar Guru Besar Manajemen Hutan di Universitas Lampung itu.
Kemitraan antara pemerintah, pemegang izin usaha kehutanan, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat juga perlu diarahkan pada pendampingan jangka panjang.
Dukungan tersebut dapat berupa peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, hingga penguatan kelembagaan masyarakat di dalam dan sekitar konsesi.
Christine menambahkan, komunikasi pencegahan juga harus menyesuaikan kondisi sosial dan budaya setempat. Dengan begitu, pesan mengenai pengelolaan lahan tanpa membakar lebih mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Edukasi akan lebih efektif ketika masyarakat memiliki pilihan yang dapat dijalankan. Karena itu, pesan pencegahan perlu disertai dukungan nyata bagi penghidupan dan pengelolaan lahan tanpa membakar,” katanya.