Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 28 September 2026 | 16:46 WIB
Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
baca 10 detik
  • Wajib halal Oktober 2026 ditegaskan bukan lartas impor.
  • Pemerintah integrasikan sistem halal dan perizinan impor.
  • Kemendag ingin jaga arus dagang dan kepercayaan pasar global.

Suara.com - Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mulai Oktober 2026 tidak akan menjadi penghambat arus barang impor ke Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk larangan dan pembatasan (lartas) perdagangan impor. Pemerintah justru menyebut aturan itu sebagai upaya memperkuat jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan ketentuan lartas impor memiliki mekanisme tersendiri yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas," kata Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026.

Menurut Bayu, sertifikasi halal ditujukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai bahan baku hingga proses produksi sebuah produk. Aspek tersebut, kata dia, berkaitan dengan higienitas dan kualitas produk.

"Seluruh konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya," ujarnya.

Bukan Sekadar Isu Produk Muslim

Bayu mengatakan konsep halal kini tidak hanya relevan bagi pasar negara mayoritas muslim. Menurutnya, konsumen global semakin memperhatikan asal-usul bahan baku dan proses produksi.

Ia menyamakan konsep tersebut dengan sejumlah standar yang berkembang di pasar internasional, seperti jaminan higienitas, kebersihan, hingga sertifikasi vegan.

baca juga

Dengan demikian, pemerintah melihat kewajiban halal sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar, bukan menutup akses perdagangan.

"Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," kata Bayu.

Pemerintah juga berkepentingan menjaga kepastian usaha di tengah kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatatkan surplus lebih dari US$20 miliar.

Bayu mengatakan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan mitra dagang perlu dijaga melalui regulasi yang transparan dan dapat diprediksi pelaku usaha.

"Prinsipnya, para pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas," ujarnya.

Untuk mencegah kewajiban halal menimbulkan hambatan administratif ketika diterapkan, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem perizinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8,37%, Tembus 2,5 Juta TEUs

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8,37%, Tembus 2,5 Juta TEUs

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:28 WIB

Malaysia Borong Produk Halal RI

Malaysia Borong Produk Halal RI

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:06 WIB

Label Halal Kini Jadi Pertimbangan Konsumen Memilih Produk

Label Halal Kini Jadi Pertimbangan Konsumen Memilih Produk

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:59 WIB

Terkini

Pesan Heroik John Herdman Jelang Derbi Nusantara Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini

Pesan Heroik John Herdman Jelang Derbi Nusantara Timnas Indonesia vs Malaysia Malam Ini

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:52 WIB

Fenomena Sunday Scaries: Membedah Horor Hari Senin Bagi Para Pekerja

Fenomena Sunday Scaries: Membedah Horor Hari Senin Bagi Para Pekerja

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:50 WIB

Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 16:46 WIB

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Lartas Impor, Kemendag Bilang Begini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:46 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak di Baju yang Membandel, Praktis Modal Bahan Dapur

5 Cara Menghilangkan Bau Ketiak di Baju yang Membandel, Praktis Modal Bahan Dapur

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:44 WIB

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Pertamina Dorong UMK Naik Kelas dan Siap Hadapi Buyer Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:44 WIB

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia Bikin Rayo Vallecano Lega

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:43 WIB

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 16:40 WIB

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:39 WIB

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 16:35 WIB

×