- Wajib halal Oktober 2026 ditegaskan bukan lartas impor.
- Pemerintah integrasikan sistem halal dan perizinan impor.
- Kemendag ingin jaga arus dagang dan kepercayaan pasar global.
Suara.com - Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mulai Oktober 2026 tidak akan menjadi penghambat arus barang impor ke Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk larangan dan pembatasan (lartas) perdagangan impor. Pemerintah justru menyebut aturan itu sebagai upaya memperkuat jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan ketentuan lartas impor memiliki mekanisme tersendiri yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas," kata Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026.
Menurut Bayu, sertifikasi halal ditujukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai bahan baku hingga proses produksi sebuah produk. Aspek tersebut, kata dia, berkaitan dengan higienitas dan kualitas produk.
"Seluruh konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya," ujarnya.
Bukan Sekadar Isu Produk Muslim
Bayu mengatakan konsep halal kini tidak hanya relevan bagi pasar negara mayoritas muslim. Menurutnya, konsumen global semakin memperhatikan asal-usul bahan baku dan proses produksi.
Ia menyamakan konsep tersebut dengan sejumlah standar yang berkembang di pasar internasional, seperti jaminan higienitas, kebersihan, hingga sertifikasi vegan.
Dengan demikian, pemerintah melihat kewajiban halal sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar, bukan menutup akses perdagangan.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," kata Bayu.
Pemerintah juga berkepentingan menjaga kepastian usaha di tengah kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatatkan surplus lebih dari US$20 miliar.
Bayu mengatakan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan mitra dagang perlu dijaga melalui regulasi yang transparan dan dapat diprediksi pelaku usaha.
"Prinsipnya, para pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas," ujarnya.
Untuk mencegah kewajiban halal menimbulkan hambatan administratif ketika diterapkan, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem perizinan.
Integrasi dilakukan antara SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Seluruh proses diarahkan berbasis elektronik atau paperless.
Pemerintah menyebut integrasi tersebut ditujukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian tenggat layanan melalui Service Level Agreement (SLA), sekaligus mengurangi potensi hambatan operasional.
Kemendag juga mengandalkan 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, yang terdiri dari Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).
Perwakilan tersebut telah melakukan sosialisasi mengenai aturan wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di sejumlah negara.