BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

M Nurhadi

Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB
BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Selasa (3/3/2026) sore secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. [Antara]
baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan peraturan baru terkait Papan Pemantauan Khusus pada 28 September 2026.
  • Kebijakan tersebut menghapus empat kriteria likuiditas lama dan mempertahankan kriteria fundamental guna melindungi investor.
  • Dampak dari aturan baru ini, sebanyak 92 efek berhasil keluar dan kembali ke papan reguler.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan langkah strategis dengan menyempurnakan regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus. Pembaruan kebijakan ini ditandai dengan perubahan pada dua beleid utama, yakni Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Aturan yang diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) tersebut telah resmi diberlakukan kepada seluruh pelaku pasar mulai Senin (28/9/2026).

Langkah penyempurnaan ini diambil sebagai manifestasi dari komitmen otoritas bursa untuk terus menjalankan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement).

Keputusan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan secara matang hasil pemantauan pasca-implementasi mekanisme lelang tertutup berkala atau Full Call Auction (FCA) yang selama ini memicu dinamika di kalangan investor.

Penyelarasan juga dilakukan secara komprehensif terhadap kebijakan reformasi transparansi, ketentuan batas minimum harga saham, tingkat likuiditas, persyaratan saham beredar di publik (free float), hingga laju aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

 "Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," kata  Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.

Mengilas balik perjalanannya, mekanisme Papan Pemantauan Khusus telah melewati berbagai etape pengembangan sistem. Fase ini dimulai dari penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, berlanjut ke sistem murni Full Call Auction pada 25 Maret 2024, hingga masa tinjauan komprehensif pada 21 Juni 2024.

Lewat revisi Peraturan Nomor I-X terkini, otoritas bursa secara tegas menghapus empat kriteria penempatan efek yang selama ini kerap menyeret emiten masuk ke dalam papan khusus akibat minimnya transaksi. Keempat kriteria yang dicabut tersebut meliputi Kriteria 1, 6, 7, dan 10.

Kriteria-kriteria ini sebelumnya berkaitan erat dengan fluktuasi harga, likuiditas perdagangan, persyaratan porsi saham publik (free float) untuk tetap berstatus tercatat di bursa, serta penghentian sementara (suspensi) perdagangan akibat aktivitas pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Pencabutan ini ditujukan secara spesifik untuk mempertajam proses pembentukan harga (price discovery) atas saham-saham lapis kedua dan ketiga yang ditransaksikan.

baca juga

Kendati merombak aturan likuiditas, BEI memastikan bahwa kriteria fundamental tetap menjadi jangkar utama dalam mekanisme Papan Pemantauan Khusus.

Aturan-aturan krusial yang mengukur kesehatan keuangan emiten tidak mengalami pelonggaran sama sekali. Kriteria terkait kondisi laporan keuangan yang bermasalah, tidak adanya catatan pendapatan, kondisi ekuitas negatif, hingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan tetap dipertahankan.

BEI juga masih memegang wewenang untuk menetapkan kondisi lain yang mendasari penempatan emiten di papan khusus, tentunya setelah mendapatkan persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini menegaskan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai instrumen mitigasi risiko dan pelindung investor dari emiten yang bermasalah secara fundamental.

Di ranah teknis perdagangan, revisi Peraturan Nomor II-X turut membawa perbaikan pada operasional Full Call Auction. Inovasi utama yang diperkenalkan adalah penerapan Non-Cancellation Period.

Fase ini merupakan periode krusial di mana pelaku pasar dilarang keras melakukan aktivitas perubahan modifikasi harga maupun pembatalan pesanan (order cancelation) menjelang proses pembentukan harga acuan lelang. Inovasi mekanisme ini dipercaya mampu meredam praktik penempatan pesanan palsu, sehingga harga pencocokan yang terbentuk akan merepresentasikan kondisi permintaan dan penawaran yang jauh lebih riil dan wajar.

Penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus ini baru akan diaktifkan secara berbarengan dengan peluncuran Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP) milik bursa, di mana tanggal pasti operasionalnya akan diumumkan lebih lanjut.

Implementasi regulasi anyar yang efektif sejak 28 September 2026 ini langsung memberikan sentakan pada peta penghuni Papan Pemantauan Khusus. Merujuk pada pembaruan data perdagangan, sebanyak 92 efek bersifat ekuitas dinyatakan resmi keluar dan kembali diperdagangkan di papan reguler.

Puluhan emiten tersebut berhasil terbebas lantaran penempatan mereka sebelumnya hanya didasari oleh Kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang kini telah dieliminasi.

Di kutub lainnya, sebanyak 42 efek masih harus mendekam di Papan Pemantauan Khusus karena belum mampu memperbaiki kinerja internalnya, sehingga masih terperangkap oleh jerat kriteria fundamental bursa yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Masih Tertekan, Saham Teknologi Masih Jadi Beban

IHSG Masih Tertekan, Saham Teknologi Masih Jadi Beban

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:30 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah, Saham GOTO ARB Lagi

IHSG Masih Betah di Zona Merah, Saham GOTO ARB Lagi

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 12:32 WIB

IHSG Dibuka Makin Merosot ke Level 6.100, Pantau MEDC

IHSG Dibuka Makin Merosot ke Level 6.100, Pantau MEDC

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 09:19 WIB

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Bos BEI Ungkap Bobot Saham Gocap Saat IHSG Anjlok

Bos BEI Ungkap Bobot Saham Gocap Saat IHSG Anjlok

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:30 WIB

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

BEI Bantah Aturan Saham Minimum Rp1 Jadi Biang IHSG Anjlok ke 6.100

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Menang Harga Mati, Ini Skenario Lolos Timnas Indonesia dari Fase Grup FIFA ASEAN Cup

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

BEI Resmi Gelar RUPSLB Akhir Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:09 WIB

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Ngawur! Anak Buah Prabowo Bicara Konspirasi Jelang Partai Hidup Mati Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:06 WIB

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

Qatar Jadi Penengah Rahasia Konflik Panas AS-Iran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

×