OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 15 September 2026 | 08:46 WIB
OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform
Ilustrasi OJK hapus pembatasan pinjaman Pindar di 3 platform. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan resmi menghapuskan batasan maksimal pendanaan melalui tiga penyelenggara pinjaman daring pada 15 September 2026.
  • Kebijakan tersebut diambil guna memenuhi tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat serta mendukung akses pembiayaan inklusif bagi UMKM.
  • Setiap penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta menjaga tingkat wanprestasi maksimal lima persen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batasan pendanaan atau pinjaman maksimal pada tiga penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (Pindar).

Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, terdapat pembatasan bagi penerima dana untuk memperoleh pendanaan melalui maksimal tiga penyelenggara Pindar.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan batasan tersebut kini tidak diberlakukan.

“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2026).

Meski demikian, penghapusan batas maksimal pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tersebut tidak berarti perusahaan fintech lending dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian.

OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara. Pertama, penyelenggara Pindar wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Kedua, perusahaan harus memenuhi prinsip kehati-hatian serta menerapkan tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang memadai.

Syarat lainnya, perusahaan harus menjaga tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 maksimal sebesar 5 persen. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibatasi untuk memperoleh pendanaan hanya dari maksimal tiga penyelenggara Pindar.

baca juga

Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap disertai kewajiban bagi setiap penyelenggara untuk menjaga kualitas penyaluran pendanaan dan tingkat risiko pembiayaan.

"Pindar harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan,memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai dan menjaga TWP 90 maksimal 5 persen," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 18:58 WIB

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 10:21 WIB

IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar

IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 20:32 WIB

Indodana Fintech Jangkau 2,1 Juta Pengguna, Teknologi dan Manajemen Risiko Kunci Pembiayaan Digital

Indodana Fintech Jangkau 2,1 Juta Pengguna, Teknologi dan Manajemen Risiko Kunci Pembiayaan Digital

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 12:28 WIB

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

Terkini

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Studi Ungkap Mobil Listrik Bikin Mabuk Perjalanan

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 08:45 WIB

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

John Herdman Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Bukan Vietnam atau Malaysia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:41 WIB

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 08:37 WIB

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Emil Audero Debut di Markas Real Madrid, John Herdman Sebut Ujiannya Sangat Berat

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 08:36 WIB

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:30 WIB

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Hilirisasi Nikel RI Belum Beri Dampak Besar ke Warga, UMKM dan Pekerja Lokal Masih Terpinggirkan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:27 WIB

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

5 Warna Keramik Lantai yang Membuat Rumah Tampak Lebih Luas dan Besar

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:26 WIB

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 08:23 WIB

×