- Mitra platform minta perlindungan tanpa kehilangan fleksibilitas kerja.
- 40,3% gig worker masuk platform karena sulit mendapat kerja formal.
- Pendanaan startup RI anjlok 95% dari 2021 hingga 2025.
Suara.com - Perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital dinilai perlu diperkuat, tetapi pengaturannya dinilai tidak harus dengan menyamakan status mitra dengan karyawan tetap.
Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute. Sejumlah pihak mendorong agar pekerja platform diatur melalui kerangka khusus di luar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan karakter mitra platform berbeda dengan pekerja formal. Mitra dapat menentukan waktu kerja, memilih pekerjaan, hingga memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Karena itu, perlindungan seperti jaminan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme pengaduan tetap diperlukan, namun desainnya perlu menyesuaikan karakter pekerjaan platform.
Ekonom Senior Segara Research Institute YB Kadarusman mengatakan perubahan aturan yang membuat biaya kemitraan mendekati hubungan kerja konvensional berpotensi memengaruhi jumlah orang yang dapat memperoleh penghasilan melalui platform.
Dari sisi mitra, Ketua Umum KAJOL Indonesia Firmansyah atau Cang Ite menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi alasan utama masyarakat memilih pekerjaan platform.
“Percuma dilindungi kalau akhirnya kerjaannya tidak ada.”
Survei Segara Research Institute terhadap 506 gig worker di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar pada Agustus-September 2026 menunjukkan 88,1% responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai keunggulan utama. Pada mitra ojek online, angkanya mencapai 95%.
Survei juga menemukan 40,3% gig worker bergabung karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Angka tersebut mencapai 73,8% pada pengemudi platform.
Di sisi lain, ketidakpastian pendapatan masih menjadi tantangan. Sebanyak 71,9% responden mengaku menghadapi persoalan tersebut, dengan 53,4% mitra menyebut sepi order sebagai kendala utama.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyoroti kepastian regulasi bagi investasi digital. Ia menyebut pendanaan startup Indonesia turun 95% dari US$6,9 miliar pada 2021 menjadi US$355,7 juta pada 2025.
Reporter: Fika Nur Rizki