- Pemerintah berencana menaikkan batas PTKP.
- Gaji setara UMP ditargetkan bebas pajak penghasilan.
- Besaran PTKP baru dihitung berdasarkan inflasi sejak 2016.
Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani pajak penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian PTKP diperlukan karena batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku saat ini dinilai sudah tertinggal dibandingkan kenaikan upah minimum, terutama di daerah dengan UMP tinggi.
"(Batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan batas tersebut, pekerja yang menerima gaji di atas angka itu masih memiliki penghasilan kena pajak.
Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta yang menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dihitung selama setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Dengan PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai PPh.
"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh," jelasnya.
Menurut Airlangga, pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru dengan mempertimbangkan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ujarnya.
Namun, pemerintah belum mengungkap angka baru PTKP maupun kapan aturan tersebut akan mulai berlaku.
Wacana kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025, usulan serupa sempat disampaikan kalangan buruh dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat itu mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan," kata Said setelah bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).
Saat usulan tersebut mencuat, Kementerian Keuangan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan kenaikan PTKP tersebut sehingga belum memiliki rencana revisi.