Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya pada Senin (13/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana menaikkan batas PTKP.
  • Gaji setara UMP ditargetkan bebas pajak penghasilan.
  • Besaran PTKP baru dihitung berdasarkan inflasi sejak 2016.

Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani pajak penghasilan (PPh).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian PTKP diperlukan karena batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku saat ini dinilai sudah tertinggal dibandingkan kenaikan upah minimum, terutama di daerah dengan UMP tinggi.

"(Batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan batas tersebut, pekerja yang menerima gaji di atas angka itu masih memiliki penghasilan kena pajak.

Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta yang menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dihitung selama setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Dengan PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai PPh.

"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh," jelasnya.

Menurut Airlangga, pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru dengan mempertimbangkan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.

"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ujarnya.

Namun, pemerintah belum mengungkap angka baru PTKP maupun kapan aturan tersebut akan mulai berlaku.

baca juga

Wacana kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025, usulan serupa sempat disampaikan kalangan buruh dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat itu mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan," kata Said setelah bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).

Saat usulan tersebut mencuat, Kementerian Keuangan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan kenaikan PTKP tersebut sehingga belum memiliki rencana revisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak dari Prabowo

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak dari Prabowo

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Punya Gaji Rp17 Juta Perbulan? Kini Bisa Ambil KPR Subsidi

Punya Gaji Rp17 Juta Perbulan? Kini Bisa Ambil KPR Subsidi

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

×