- Pemerintah Indonesia merencanakan koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan uang pensiun melalui RUU Perkoperasian yang dibahas pada tahun 2026.
- Rencana tersebut memunculkan risiko karena Otoritas Pengawas Koperasi dan LPS Koperasi masih berupa draf dan belum berlaku resmi.
- Berkaca dari negara lain, fungsi koperasi penyalur gaji memerlukan pengawasan ketat serta sistem penjaminan simpanan yang sudah matang.
Suara.com - Pemerintah tengah mematangkan rencana menjadikan koperasi sebagai salah satu saluran pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang pensiun, sebuah langkah yang jika terealisasi akan mengubah lanskap layanan keuangan bagi jutaan aparatur negara yang selama ini sepenuhnya bergantung pada perbankan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan hal ini tengah dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu), sebagai bagian dari agenda memperkuat peran koperasi dalam layanan keuangan masyarakat.
"Saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Rencana ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama Komisi VI DPR RI.

Ferry menilai beleid yang sudah berusia 34 tahun itu tak lagi relevan dengan dinamika ekonomi digital saat ini, dan menyebut pembahasan RUU sebagai momentum menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh.
Dua Pilar RUU: Otoritas Pengawas Baru dan Jaminan Simpanan
Dua usulan besar dalam RUU tersebut menjadi fondasi bagi rencana penyaluran gaji PNS ini. Pertama, pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) yang berdiri sendiri, terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar turut menjamin simpanan masyarakat di koperasi.
Kesenjangan perlindungan ini yang kerap disoroti kalangan pelaku koperasi sendiri. Forum Komunikasi Perkoperasian Indonesia (Forkopi), dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Komisi VI DPR pertengahan 2026, mengingatkan bahwa simpanan di bank dijamin hingga Rp2 miliar, sementara koperasi hingga kini belum memiliki skema perlindungan setara.
Ferry sendiri menyatakan optimistis, bila otoritas pengawas dan skema penjaminan itu terbentuk, koperasi berpotensi mampu bersaing dengan industri perbankan di Indonesia.
Meski demikian, baik OPK maupun LPS Koperasi saat ini masih berupa usulan dalam draf RUU, bukan ketentuan yang sudah berlaku. Artinya, kerangka pengawasan dan jaminan yang menjadi syarat kepercayaan publik terhadap fungsi baru koperasi ini belum berdiri ketika wacana penyaluran gaji PNS pertama kali dilontarkan.
Bagaimana Mekanisme Gaji PNS Saat Ini?
Untuk menilai seberapa jauh lompatan yang akan terjadi, perlu dipahami dulu mekanisme yang berlaku sekarang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2016, penyaluran gaji PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dilakukan terpusat: dana mengalir dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Bank Operasional Penyalur Gaji, baru kemudian diteruskan ke rekening masing-masing pegawai.
Bank operasional yang ditunjuk untuk fungsi ini selama ini terbatas pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), ditambah peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk sebagian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.
![Ilustrasi gaji ASN. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/21/88215-ilustrasi-gaji-asn-ist.jpg)
Sensitivitas soal saluran gaji PNS ini bukan hal baru. Belakangan muncul pula wacana terpisah mengenai pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke bank Himbara, yang langsung memicu keberatan dari Serikat Pekerja BPD Seluruh Indonesia karena berisiko mengguncang likuiditas dan menaikkan biaya dana bank-bank daerah tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun akhirnya menegaskan tidak ada kebijakan pemindahan semacam itu.
Aspek ini menunjukkan, sekalipun perpindahan saluran gaji terjadi antarbank yang sama-sama berizin dan diawasi OJK, dampaknya tetap signifikan dan kerap menuai resistensi, konteks penting saat mengevaluasi rencana yang jauh lebih besar: memindahkan sebagian fungsi itu ke koperasi, yang hingga kini belum memiliki otoritas pengawas maupun skema penjaminan simpanan tersendiri.