UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:44 WIB
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Pakar hukum ketenagakerjaan UGM menilai pengesahan tersebut terburu-buru serta mengabaikan partisipasi bermakna dari publik.
  • Banyak aturan teknis diserahkan ke Peraturan Pemerintah yang berisiko memicu multitafsir dan sengketa hukum.

Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (6/10/2026) belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai keresahan pekerja di Indonesia.

Perubahan substansi dalam undang-undang tersebut dipandang cenderung terburu-buru dan sarat akan kompromi politik demi mengejar tenggat waktu penyelesaian.

"Ada banyak isu-isu yang belum diakomodasi. Jadi rasanya memang ini perubahannya kompromistis karena mengejar tenggat yang sudah dekat," kata Nabiyla saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2026).

Masalah krusial justru muncul terkait aspek keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna (meaningful participation) publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

Nabiyla bilang naskah akhir undang-undang yang telah disahkan itu justru belum diakses secara terbuka oleh publik.

"Sementara ini yang jadi problem utama justru karena draft finalnya kita belum ada yang pegang. Jadi ini sebenernya nggak merepresentasikan meaningful participation karena udah ketok palu kita belum clear sebenarnya yang diketok itu draft apa," tandasnya.

Selain persoalan transparansi, UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini dinilai terlalu banyak menyerahkan aturan teknis pelaksanaannya kepada Peraturan Pemerintah (PP).

Kebijakan itu mereduksi norma hukum ke dalam puluhan aturan turunan yang dikhawatirkan dapat membuka celah regulasi sehingga merugikan posisi buruh.

"So far kalau dari draft terakhir, ada terlalu banyak juga isu yang masih dilempar ke peraturan teknis. Contohnya ada 40an pasal yang akan diatur lebih lanjut di PP," ucapnya.

baca juga

"Masalahnya, yang gini-gini sering jadi loophole untuk membuat pengaturan yang justru lebih buruk," imbuhnya.

Banyaknya aturan yang dilempar ke PP serta belum tersosialisasikannya draf final UU tersebut secara masif diprediksi berpotensi menimbulkan kebingungan publik di masa transisi. Kondisi ini berisiko memicu gelombang multitafsir dan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Mungkin banget (multitafsir) dan juga masa transisi ini in general sangat mungkin menyebabkan kebingungan kan. Jadi sosialisasi UU ini harus dilakukan sesegera mungkin dan dengan baik," tegasnya.

Belum lagi, kata dia, soal kekhawatiran akan munculnya pasal-pasal karet, norma hukum yang saling bertentangan, hingga aturan teknis yang mustahil diimplementasikan di lapangan. Sederet hal itu perlu menjadi perhatian utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timnas Indonesia Juara, Poster Ucapan Pejabat Bikin Netizen Jijik: Wajahnya Segede Gaban

Timnas Indonesia Juara, Poster Ucapan Pejabat Bikin Netizen Jijik: Wajahnya Segede Gaban

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:54 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Ijazah Dilarang Ditahan! Ini Hak-hak Pekerja dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Terkini

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:42 WIB

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:24 WIB

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Novel Dilizzy: Ketika Cinta, Luka dan Mimpi Terbentur Kasta serta Restu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Potensi Panas Bumi RI Melimpah hingga 24 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 11 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:18 WIB

×