UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Kata DPR dan Menaker

M Nurhadi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Kata DPR dan Menaker
Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad saat berorasi di hadapan massa aksi buruh seusai rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Undang-undang baru yang terdiri dari 23 bab ini disusun menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • Pimpinan DPR RI menemui massa aksi buruh di depan gedung parlemen untuk memastikan janji pengesahan telah ditepati.

Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/102/2026). Seusai pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung menemui massa aksi buruh di luar gedung parlemen.

Pengesahan melalui rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut, memenuhi tenggat waktu yang dijanjikan DPR untuk menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini merupakan kelanjutan dari pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.

Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Sjamsurijal, dan Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Sjamsurijal, dan Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan delapan fraksi menyatakan setuju atas pengesahan undang-undang yang mencakup 23 bab dan 313 pasal tersebut.

Regulasi ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.

Lahirnya undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk menyusun pengaturan ketenagakerjaan yang bersifat mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses perumusan regulasi ini melibatkan partisipasi publik yang intensif. DPR telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun pengusaha, termasuk pertemuan khusus yang digelar pada Kamis (24/9/2026).

Segala masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang kemudian dibahas secara mendalam hingga mencapai titik temu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menerima RUU ini karena dianggap mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak.

"Pemerintah menilai, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.

Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad saat berorasi di hadapan massa aksi buruh seusai rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad saat berorasi di hadapan massa aksi buruh seusai rapat paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dasco Temui Massa Aksi Buruh

Suasana pengesahan di kompleks parlemen tampak cukup emosional. Selain dihadiri perwakilan buruh di balkon ruang paripurna, massa aksi juga memadati area luar gedung untuk mengawal jalannya pengesahan.

Seusai rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, menemui massa buruh di depan gerbang, turut didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Dasco, di hadapan massa, memastikan janji DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober telah ditepati.

"Kawan-kawan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR, pemerintah, juga presiden sudah menunaikan janji UU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai bulan Oktober. Hari ini sudah disahkan," kata Dasco.

Ia pun berpesan agar iklim ketenagakerjaan ke depan dapat terjaga dengan baik. "Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," pesannya.

Kini, melalui fungsi pengawasan, DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:51 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

BEM UI Laporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hafidz Hernanda, Cantumkan Delik Penganiayaan Terencana

BEM UI Laporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hafidz Hernanda, Cantumkan Delik Penganiayaan Terencana

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Temuan Lakban Hitam hingga Sarung Tangan Lateks, Penganiayaan Pengurus BEM UI Terencana?

Temuan Lakban Hitam hingga Sarung Tangan Lateks, Penganiayaan Pengurus BEM UI Terencana?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Uji Coba MBG Prasmanan di Yogyakarta: Siswa Puas, tapi Masih Ada Sisa Makanan 3,3 Kg

Uji Coba MBG Prasmanan di Yogyakarta: Siswa Puas, tapi Masih Ada Sisa Makanan 3,3 Kg

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:24 WIB

1.500 Mahasiswa Unhan Turun ke Sekolah Rakyat, Bantu Siswa Belajar Disiplin hingga Mandiri

1.500 Mahasiswa Unhan Turun ke Sekolah Rakyat, Bantu Siswa Belajar Disiplin hingga Mandiri

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Privilege Layanan Diagnostik Eksklusif BRI dan Laboratorium Prodia

Privilege Layanan Diagnostik Eksklusif BRI dan Laboratorium Prodia

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Menduniakan Batik atau Merusak Bumi? Sisi Gelap Industri yang Jarang Dibahas

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Soroti Pendidikan, Ugoran Sebut Aksi Kamisan Kini Jadi Kampus Rakyat

Soroti Pendidikan, Ugoran Sebut Aksi Kamisan Kini Jadi Kampus Rakyat

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:18 WIB

×