Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB
Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA. Foto Suara.com/AI.
baca 10 detik
  • MK tak temukan ijazah setara SMA Gibran dari pendidikan luar negeri.
  • Paket C bisa jadi jalur ijazah setara SMA, biaya mulai Rp250 ribu.
  • Biaya pendidikan Paket C bisa mencapai Rp1,5 juta per semester.

Suara.com - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul dalam persidangan di Jakarta.

MK juga menilai dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Kondisi ini membuat isu mengenai pendidikan kesetaraan kembali menjadi sorotan. Salah satu jalur yang tersedia bagi seseorang yang belum menyelesaikan pendidikan setara SMA adalah Paket C.

Namun, jika sekadar menghitung biaya, peserta yang ingin mengikuti Paket C setidaknya harus menyiapkan uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung lembaga penyelenggara.

Mulai Rp250 Ribu

Paket C merupakan program pendidikan nonformal yang memiliki jenjang setara SMA atau sederajat. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak menyelesaikan pendidikan formal tingkat SMA dan ingin memperoleh ijazah yang setara.

Biaya mengikuti Paket C tidak seragam karena bergantung pada lembaga penyelenggara. Biaya pendaftaran umumnya berada di kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

baca juga

Sebagai contoh, PKBM Tan Malaka di Tangerang mematok biaya pendaftaran sekitar Rp250 ribu.

Selain biaya pendaftaran, peserta juga harus membayar biaya pendidikan. Besarannya dapat mencapai sekitar Rp1,5 juta per semester, seperti yang diterapkan salah satu lembaga penyelenggara di Depok.

Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan bukan hanya sekali saat mendaftar. Peserta perlu menyiapkan biaya pendidikan selama mengikuti program hingga menyelesaikan ujian kesetaraan.

Tak Sekadar Bayar dan Dapat Ijazah

Mengikuti Paket C juga bukan sekadar membayar biaya pendaftaran kemudian langsung memperoleh ijazah. Peserta harus mengikuti proses pembelajaran dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan lembaga penyelenggara.

Pendaftaran umumnya dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi ijazah SMP yang dilegalisir, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta pas foto.

Peserta kemudian mendaftar ke lembaga penyelenggara, menyerahkan dokumen, membayar biaya, dan dalam beberapa kasus mengikuti seleksi atau tes awal.

Ujian kesetaraan umumnya diselenggarakan dua kali dalam setahun. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah yang setara dengan jenjang SMA.

Keunggulan Paket C terletak pada waktu belajarnya yang lebih fleksibel dibandingkan sekolah formal. Kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan lembaga penyelenggara, termasuk melalui pembelajaran beberapa kali dalam sepekan atau sistem homeschooling.

Meski demikian, fleksibilitas tersebut tetap berarti peserta harus melewati proses pendidikan hingga ujian sebelum mendapatkan ijazah.

Untuk konteks Gibran, informasi mengenai biaya Paket C ini bukan berarti Gibran dinyatakan wajib atau akan mengikuti Paket C. Angka tersebut hanya menggambarkan biaya yang perlu disiapkan jika seseorang memilih jalur pendidikan kesetaraan untuk memperoleh ijazah setara SMA.

Sementara itu, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain ke MK meminta agar syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu diterapkan secara tegas terhadap pencalonan Gibran.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Hasil Drawing League Cup 2026/2027, Persib Tak Ikut Fase Grup, Persija Melawan PSMS

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Tak Ada Kelangkaan, Distribusi BBM Diperkuat di 117 Titik Jelang MotoGP

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Gubernur Aichi Murka ke Thailand Usai Asian Games 2026: Jangan Datang Lagi ke Jepang

Sport | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:43 WIB

MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah

MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Messi Thailand Sebut Rekan-rekannya Tak Kalah dengan Pemain Naturalisasi Indonesia

Messi Thailand Sebut Rekan-rekannya Tak Kalah dengan Pemain Naturalisasi Indonesia

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Cara Cek Barcode Sepatu Adidas Original Agar Tak Tertipu Barang KW

Cara Cek Barcode Sepatu Adidas Original Agar Tak Tertipu Barang KW

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG

Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Perusahaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:33 WIB

×