Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB
Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (instagram)
baca 10 detik
  • Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII menyatakan temuan MK membuka peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • M. Addi menjelaskan prosedur pemakzulan wajib melalui DPR, pengujian Mahkamah Konstitusi, hingga sidang paripurna MPR.
  • Lembaga tersebut mendesak DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi total sistem verifikasi calon pejabat.

Suara.com - Temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka membuka ruang hukum baru bagi wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menegaskan bahwa jalur pencopotan jabatan Wapres yang terbukti cacat syarat formal harus ditempuh melalui prosedur konstitusi yang rigid, bukan lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Peneliti PSHK sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, menyatakan bahwa temuan MK tersebut sangat fundamental karena menyoal pemenuhan syarat sah calon.

Meski MK tidak memiliki wewenang untuk langsung mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik lewat perkara perselisihan pemilu, instrumen pemberhentian tetap tersedia dan dijamin penuh oleh konstitusi.

"Persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945," kata Addi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Addi memaparkan bahwa alur pemakzulan Wapres telah dipatok secara baku dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosedur konstitusional ini dirancang khusus untuk menindak Presiden atau Wakil Presiden yang terbukti melanggar hukum berat maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara selama masa jabatannya.

Tahapan awal pemakzulan bergulir dari Senayan, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menduga adanya pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat oleh Wapres.

Setelah DPR meloloskan usulan tersebut, berkas dugaan tersebut wajib diserahkan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus keabsahan hukumnya.

baca juga

Jika MK memutus bahwa Wapres memang terbukti tidak memenuhi syarat konstitusional, alur berikutnya bergeser ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR menjadi eksekutor akhir yang akan menggelar sidang paripurna untuk memutus apakah Wakil Presiden tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya atau tidak.

"Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU," paparnya.

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

PSHK UII menegaskan bahwa penggunaan jalur impeachment ini penting agar temuan persidangan tidak berhenti menjadi angin lalu. Sekaligus di sisi lain mencegah MK melompati wewenangnya sendiri.

Kelemahan administrasi yang dibiarkan lolos oleh KPU saat tahapan pencalonan tidak boleh menggugurkan mekanisme pemakzulan apabila bukti ketidaklayakan konstitusional terus menguat.

Ia mendesak bahwa KPU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan PKPU.

"Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat," tegasnya.

Atas ancaman krisis konstitusi ini, PSHK FH UII mendesak DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk mengevaluasi total sistem verifikasi calon agar persoalan kelayakan tidak lagi menyisakan polemik pascapelantikan.

PSHK UII turut menyerukan kepada akademisi dan masyarakat sipil untuk terus mengawal isu pemakzulan ini secara kritis demi memastikan konstitusi dan hukum di Indonesia bekerja secara konsisten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

Kaesang Jadi Tumpuan Baru Dinasti Politik Jokowi? Pengamat Soroti Nasib Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Terkini

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

28 Tahun Bank Mandiri, Selalu Hadir bagi Masyarakat dan Tumbuh Bersama Majukan Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Belajar dari Sejarah: Membedah Canggihnya Pengorganisasian Akar Rumput PKI

Belajar dari Sejarah: Membedah Canggihnya Pengorganisasian Akar Rumput PKI

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Haji Isam Ingin Kuasai BYAN, Tiba-tiba Ada Transaksi Rp26 Triliun di Pasar Nego

Haji Isam Ingin Kuasai BYAN, Tiba-tiba Ada Transaksi Rp26 Triliun di Pasar Nego

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Sedih Jika Harga Minyak Turun, Adik Presiden Prabowo: Enggak Apa-apa, Masih Cuan

Sedih Jika Harga Minyak Turun, Adik Presiden Prabowo: Enggak Apa-apa, Masih Cuan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Bahlil Ungkap Struktur Kemenko Hilirisasi Belum Rampung

Bahlil Ungkap Struktur Kemenko Hilirisasi Belum Rampung

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Tayang 18 Oktober, Ashida Mana Bintangi Extraordinary Attorney Minami

Tayang 18 Oktober, Ashida Mana Bintangi Extraordinary Attorney Minami

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Sabun Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Mana? Cek Varian Ini

Sabun Muka Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Mana? Cek Varian Ini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:08 WIB

8 Parfum Hijab Friendly yang Tahan Lama, Wanginya Menempel di Kain Tanpa Noda

8 Parfum Hijab Friendly yang Tahan Lama, Wanginya Menempel di Kain Tanpa Noda

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×