- Pomdam Jaya menahan Letkol Arman karena memfasilitasi sindikat judi online di rumah dinas militer Cijantung Jakarta Timur.
- Aparat menggerebek lokasi pada 4 Oktober 2026 dan menangkap sebelas warga sipil bersama puluhan barang bukti komputer.
- Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 mengenai penyalahgunaan fungsi Barang Milik Negara.
Pelanggaran Berat Aturan Rumah Dinas
Penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasi bisnis ilegal, terlebih perjudian, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan regulasi negara.
Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, rumah dinas atau rumah negara berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Tata kelola rumah negara secara ketat diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008.
Berdasarkan beleid tersebut, rumah dinas disediakan secara eksklusif sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat atau pegawai yang memegang Surat Izin Penghunian (SIP).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penghuni dilarang keras untuk mengubah bentuk, memindahtangankan, memperjualbelikan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain, terutama kepada masyarakat umum atau entitas komersial.
Menyewakan rumah dinas kepada pihak luar dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin yang sangat berat. Oknum yang terbukti melanggar aturan ini dihadapkan pada sanksi administratif berupa pencabutan SIP, pengosongan paksa hunian, hingga sanksi disiplin dan pidana sesuai dengan aturan kepegawaian institusi terkait.